Menyalahi IMB, Dinas PUPR Banda Aceh Pantau Pembongkaran Bangunan Lima Lantai di Kawasan Goheng

BANDA ACEH - Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh melakukan monitoring terhadap progres pembongkaran bangunan lima lantai yang menyalahi dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang berlokasi di Jalan Baburrahman Dusun Teratai Gampong Lamteumen Timur, Selasa (01/12/2020).

Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Jalaluddin, ST, MT melalui Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi Cut Susilawati ST, MSi mengatakan saat ini pemilik bangunan telah menyelesaikan pembongkaran di lantai lima.

Sekarang kata Susi, berdasarkan hasil pengamatan pihaknya hari ini bangunan tersebut sudah menjadi empat lantai artinya untuk mencapai lantai yang sesuai dengan IMB maka hanya tinggal dilakukan pembongkaran satu lantai lagi.

"Proses pembongkaran ini diakuinya memang memakan waktu yang lumayan lama, pengerjaan pembongkaran lantai lima saja memakan waktu satu bulan. Lamanya waktu pelaksanaan ini dikarenakan pengerjaannya dilakukan secara manual dan hati-hati untuk menghindari kerusakan konstruksi dasar dari bangunan itu sendiri dan untuk menghindari kerusakan bangunan sekitarnya serta untuk menjaga keselamatan warga sekitar yang paling utama," kata Susi.

Susi juga menyampaikan bangunan tersebut dibongkar karena menyalahi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan Pemerintah Kota Banda Aceh. Izin yang diberikan hanya untuk tiga lantai ditambah atap dak beton, namun pemilik bangunan melakukan pembangunan sampai berlantai lima. Penambahan tersebut jelas tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

"Selama ini Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal melakukan penertiban/pembongkaran bangunan yang menyalahi IMB selalu merujuk kepada standar teknis sesuai dengan peraturan-peraturan berlaku khususnya tentang bangunan gedung. Jika bangunan tidak memiliki IMB artinya bangunan tersebut didirikan tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kota Banda Aceh, sehingga Pemerintah Kota Banda Aceh tidak dapat memberikan arahan peruntukan ruang serta tidak dapat memberikan rekomendasi terhadap kelayakan bangunan dimaksud," kata Susi.

Susi menjelaskan sebuah bangunan yang berdiri tentunya harus memenuhi unsur 4K (Keandalan Bangunan) meliputi unsur Keselamatan, Kesehatan, Kemudahan dan Kenyamanan.

Selama ini pihaknya terus melakukan monitoring terhadap progres pembongkaran bangunan dimaksud sampai jumlah lantainya sesuai dengan IMB yang diberikan, tentunya monitoring ini kami lakukan dengan bekerjasama dengan Bidang Tata Ruang DPUPR dan Satpol PP & WH Kota Banda Aceh.

Dalam hal ini, Susi berharap terus terjalinnya kerja sama yang baik antara pihak pemerintahan tingkat gampong yang selama ini selalu aktif membantu Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memberikan informasi terhadap pengendalian pemanfaatan ruang serta informasi bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB di wilayahnya sehingga dapat meminimalisir tingkat penyimpangan pemanfaatan ruang dan pelanggaran IMB, pihaknya juga menyadari tanpa adanya kerjasama tersebut pihaknya juga tidak bisa menjangkau ke semua wilayah.(Rid/Hz)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru