Buset! Anggaran Perjalanan Dinas APBK Bireuen 2026 Disorot, Wakil Rakyat Dinilai Rakus di Tengah Derita Warga
0 menit baca
BIREUEN- Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan melalui rapat paripurna DPRK. Namun alih-alih menjadi solusi atas penderitaan rakyat, dokumen anggaran bernilai triliunan rupiah itu justru memantik amarah publik.
Di tengah kondisi daerah yang masih dililit bencana banjir dan longsor, kemiskinan struktural, infrastruktur rusak, serta persoalan sosial yang belum tertangani, APBK 2026 justru memamerkan wajah asli kekuasaan: rakus anggaran, miskin empati.
Total pendapatan daerah APBK Bireuen 2026 tercatat sebesar Rp2.002.745.208.625,88, dengan rincian:
Belanja Operasi: Rp1.387.298.377.286,68
Belanja Modal: Rp138.061.326.396,00
Belanja Tidak Terduga: Rp12.610.000.000,00
Belanja Transfer: Rp486.961.024.678,00
Namun di balik angka-angka fantastis tersebut, publik justru disuguhi ironi paling menyakitkan.
Perjalanan Dinas Membengkak, Wakil Rakyat Diduga Berlomba Kenyang di Atas Derita Warga
Sorotan paling tajam tertuju pada anggaran perjalanan dinas (SPPD) yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp8 miliar. Angka ini dinilai tidak hanya tidak rasional, tetapi juga tidak bermoral, mengingat ribuan warga Bireuen masih berjuang memulihkan hidup pasca bencana.
"Rakyat berendam banjir, rumah rusak, jalan hancur, layanan dasar compang-camping. Tapi wakil rakyat justru sibuk mengamankan tiket, hotel, dan uang saku perjalanan dinas," kecam suara publik yang kian lantang.
Anggaran ini dipandang sebagai simbol nyata pengkhianatan nurani, di mana kenyamanan elit lebih diprioritaskan dibanding keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
Status Bencana Ditetapkan, Tapi Anggaran Kemanusiaan Diabaikan
Lebih mencengangkan, penetapan status bencana oleh pemerintah daerah ternyata tidak diikuti penyesuaian anggaran secara serius. Kewajiban refocusing, pergeseran, dan penyesuaian belanja sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah justru diabaikan.
Belanja modal, termasuk alokasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRK, nyaris tidak digeser untuk penanganan darurat, rehabilitasi, maupun pemulihan sosial.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa APBK 2026 lebih disusun untuk melayani kepentingan elit politik dan birokrasi, bukan menjawab penderitaan rakyat.
APBK Gelap, Transparansi Dipertanyakan
Tak hanya soal substansi, APBK Bireuen 2026 juga diselimuti kabut ketertutupan. Dokumen rinci penggunaan anggaran sulit diakses publik, seolah-olah APBK adalah milik segelintir orang, bukan uang rakyat yang wajib diawasi bersama.
Padahal secara hukum dan etika pemerintahan, setiap rupiah APBK adalah milik rakyat, bukan milik pejabat.
Sanggahan Keras: Paripurna Dinilai Cacat Hukum
Kritik keras juga datang dari Rahmat Setiawan, atau sering disapa Tu Rahmat, yang secara tegas menyampaikan sanggahan resmi terhadap pelaksanaan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Qanun APBK 2026 yang digelar pasca penetapan status bencana. Kamis 1 Januari 2026.
Menurut Rahmat, pelaksanaan paripurna tersebut bertentangan secara nyata dengan peraturan perundang-undangan, khususnya kewajiban penyesuaian dan refocusing anggaran dalam kondisi darurat sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah dan edaran resmi Menteri Dalam Negeri.
"Proses ini cacat secara prosedural, mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius di kemudian hari," tegas Rahmat.
Ia mendesak penundaan segera serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan pembahasan dan pengesahan APBK 2026 guna mencegah terjadinya cacat formil yang dapat menggugurkan keabsahan qanun tersebut.
Rahmat juga memperingatkan, jika pengesahan APBK 2026 tetap dipaksakan tanpa koreksi prosedur dan penyesuaian sesuai regulasi kebencanaan, maka langkah hukum akan ditempuh.
"Kami tidak menutup kemungkinan, akan melaporkan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, BPK RI, KPK, serta seluruh mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang tersedia," ujarnya.
Kemendagri Diminta Turun Tangan
Atas kondisi ini, Kementerian Dalam Negeri RI didesak untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi tegas, objektif, serta berani terhadap APBK Bireuen 2026.
Evaluasi bukan untuk menghambat pemerintahan, melainkan untuk menyelamatkan keadilan anggaran dan mencegah uang rakyat terus dihisap oleh perilaku serakah dan tak berempati.
"Jika anggaran terus dikelola tanpa nurani, yang hancur bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal," tegas sejumlah pengamat.
APBK seharusnya menjadi alat kesejahteraan rakyat, bukan tiket jalan-jalan elit di atas penderitaan warga.(MS)