Sosialisasi Adat Perkawinan Melayu Jame

SIMEULUE - Bupati Simeulue H. Erli Hasim, SH., S.Ag., M.I.Kom bersama Forkopimda Kabupaten Simeulue menghadiri acara sosialisasi Adat Perkawinan Melayu Jame tepatnya di wisma Harti, Selasa (17/11/2020).

Sosialisasi yang digelar oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Simeulue bertujuan untuk meningkatkan peran serta apara desa dan mukim sesuai sesuai dengan peraturan perundang-undangan (qanun aceh) yang berlaku, hali ini di sampaikan oleh ketua MAA Kabupaten Simeulue Samsuir Djam.

Lebih lanjut Ketua MAA itu mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh lima desa dalam wilayah kabupaten Simeulue.

Sementara itu Bupati Simeulue H. Erli Hasim, SH., S.Ag., M.I.Kom dalam arahannya menyatakan, apresiasi terhadap MAA yang terus melakukan terobosan terhadap potensi adat yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, ujarnya.

Bupati menambahkan, Sebagaimana kita maklumi Bersama bahwa Hukum Peradilan Adat di Provinsi Daerah Istimewa Aceh sejatinya telah lahir sejak masa Kerajaan Aceh Darussalam, sampai dengan saat ini tetap menjadi patokan dan pertimbangan penting, dalam mengambil suatu keputusan atau sebagai penentu arah kebijakan suatu acara atau perhelatan, termasuk dalam penyelenggaraan pernikahan adat melayu jamee, jelasnya.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, Jika dilihat dari aspek hukum Islam, maka adat pernikahan masyarakat yang telah kita jalankan selama ini dibawah kontrol hukum adat gampong tidaklah bertentangan dengan hukum Islam, justru adat memperkuat hukum Islam melalui sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak menjalankan nilai-nilai yang bertentangan dengan keagamaan, terangnya.

Mengakhiri arahannya Bupati mengatakan, dari sejumlah 138 desa, diharapkan lima desa yang mengikuti kegiatan ini akan menjadi barometer bagi desa lainnya, papar Bupati.

Dihadiri kepala desa dan aparat di lima desa dalam wilayah kecamatan Simeulue timur.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru