Berantas Narkoba, Polda Aceh Ungkap Kasus 60 kg Sabu

BANDA ACEH - Polda Aceh, Rabu (7/10) menggelar konferensi pers pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 60 kg hasil kerjasama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Kanwil Bea Cukai Aceh.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil dan dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, SH, Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi, ST., M. Sc., Ph. D. serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah Pejabat Utama, Perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh lainnya.

Kapolda Aceh dalam kegiatan itu diantaranya menyampaikan pengungkapan jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 60 kg itu berhasil diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh yang bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh di dua TKP masing-masing di Aceh Utara dan Aceh Timur.

Polisi dari Polda Aceh menembak tiga penyelundup narkoba di Aceh Utara dan Aceh Timur, seorang di antaranya tewas.

"Pelaku yang ditembak dan meninggal dunia berinisial SS alias DG yang diduga pengatur penyelundupan 60 kilogram. SS alias DG juga diduga terlibat penyelundupan 45 Kilogram sabu-sabu. Total sabu-sabu yang diduga diselundupkannya mencapai 105 kilogram," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh.

Selain SS alias DG, 27, polisi juga menembak pelaku lainnya berinisial MM alias Jenib, 38, pada bagian pinggul dan SM, 24, yang kena peluru polisi di bagian betis. Polisi juga menangkap JU, 18, karena diduga bagian dari komplotan penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu tersebut.

Ketiganya ditembak karena melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap polisi. SS alias DG sempat dibawa ke rumah sakit di Lhokseumawe, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dikatakan Kapolda, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan terberat pidana mati. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru