YARA Aceh Utara Somasi PIM

LHOKSUKON - Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara, Iskandar mensomasi PT Pupuk Iskandar Muda terkait dengan alokasi hasil pelelangan penjualan scrap pabrik bekas AAF di Iskandar Muda Idustrial Area di Krueng Geukueh yang di menangkan oleh PT Kirana Saiyo Perkasa, 

PT KSP sebagai pemenang tender pun telah menyetorkan depositnya sebagaimana dalam pengumuman lelang dalam angka 6.1 di sebutkan, Perusahaan yang di tunjuk sebagai pemenang lelang wajib menyetorkan biaya sebesar 20 Milyar sebagai biaya deposit pelaksanaan pekerjaan ke rekening  PT PIM selambat-lambatnya 14 hari kerja kewajibannya, terhitung dari mulai Surat Penetapan Pemenang Lelang (SPPL).

"Pemenang telah di tetapkan pada tanggal 24 April 2020, dan PT KSP juga telah menyetorkan dana depositnya, oleh karena itu kami minta agar PT PIM segera mengumumkan alokasi dana hasil penjualan tersebut sebesar 20 persen untuk beasiswa masyarakat di sekitar PIM untuk pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat di Aceh Utara" terang Iskandar.

Somasi ini menurut Iskandar sebagai bentuk komitmen slogan BUMN hadir untuk negeri, dan masyarakat di sekitarnya pun dapat merasakan dampak positif dari keberadaan PT PIM di Aceh Utara, hal menurut kami masih rendahnya alokasi dana Bina Lingkungan dan CSR (corporate social responsibility) dari PIM yang di alokasikan sehingga belum mampu mendorong dampak perbaikan kualitas kehidupan masyarakat di sekitarnya.

"Dari data PT PIM sendiri kami mencatat kembali bahwa sejak tahun 1996-2017 mengalokasikan sebesar Rp.9.6448.073.785, -, tahun 2018 sebesar Rp. 6.309.887.008,- dan tahun 2019 sebasar Rp. 5.519.993.665,-., dan menurut kami ini masih sangat rendah jika di lihat dari produksi PIM sejak tahun 1996- 2019, dan untuk itulah kita minta agar dalam pelelangan besi bekas AAF kita minta agar 20 persen di alokasikan untuk membantu beasiswa dan pembangunan rumah layak huni paling tidak di sekitar pabrik untuk tahap awal, dan selanjutnya untuk seluruh Aceh Utara", tegas Iskandar.

YARA juga menunggu jawaban dari PT PIM paling lama sampai tanggal 22 Juni 2020. "kami menunggu jawaban paling lamat 22 juni 2020", tutupnya. Surat somasi tersebut di tembuskan ke Presiden, Komisi VI, Menteri BUMN, Ketua DPR Aceh, Bupati Aceh Utara dan Ketua DPRK Aceh Utara. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru