Mantan Pendiri AKA, Penyaluran Kredit Bank Aceh Syariah Sesuai Prosudur Perbankan

BANDA ACEH- Proses pembiayaan kredit untuk kalangan dunia usaha di Aceh selama ini terus mengalami peningkatan dari tahun ketahun, seiring dengan meningkat jumlah badan usaha yang tumbuh di Aceh. Berbagai macam bentuk usaha di Aceh sangat membutuhkan dorongan dari lembaga keuangan untuk mengembangkan unit usaha yang dijalankan oleh para pelaku. Hal ini disampaikan oleh Mantan Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Aceh AKA, Senin 23 Maret 2020.
 
"Bank Aceh Syariah memiliki standar baku yang telah di audit oleh pihak Bank Indonesia selaku pihak yang paling bertanggung jawab kepada lembaga keuangan di Indonesia. Selain itu Bank Aceh Syariah juga memiliki Asuransi sebagai jaminan kepada para Nasabah dalam melunasi Kredit kepada pihak Bank," Tegas Jafaruddin Husin.
 
Terkait Kredit Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman, ada beberapa point penting yang ingin saya sampaikan, yang pertama jumlah kredit bukan 108 milyar, yang benar 83 milyar, dan hal ini juga sudah disampaikan oleh pihak Bank Aceh sendiri. Kedua dalam proses penyaluran kredit pihak Bank sudah melibatkan tim audit untuk menilai kemanpuan nasabah atau debitur dalam melunasi Kredit yang akan di salurkan, dan yang ketiga saudara Makmur Budiman adalah sosok pegusaha sukses yang bergerak dalam beberapa bidang usaha di Aceh maupun di tingkat Nasional, baik itu bidang kontruksi, perkebunan, perdagangan dan pengolahan minyak kepala sawit CPO. 
 
"Kesemuanya ini masuk dalam proses penilaian pihak Bank dan pihak Asuransi sebagai penjamin kredit. Asuransi sebagai penjamin nasabah yang mengambil kredit di Bank juga memiliki penilaian sendiri. Beberapa kriteria tersebut meliputi norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku umum, debitur pada saat melakukan kreditur tidak sedang berada pada kondisi ekonomi yang goyah atau dalam proses kepailitan," 
 
Debitur tersebut tidak sedang memiliki tanggungan atau beban hutang yang didapat dari bank umum atau lembaga pembiayaan keuangan yang lain, dan debitur tersebut sudah memiliki izin usaha yang diakui secara hukum. Selain itu, proses kredit yang dilakukan sesuai dengan manual pemberian kredit yang sesuai SE Bank Indonesia, dan Kredit tersebut dijamin 100 persen  oleh asuransi serta jaminan lainya.
 
Jafaruddin Husin juga, menambahkan keberhasilan Makmur Budiman dalam mengelola Perkebunan Kepala Sawit di Aceh Tamiang harus kita apresiasiasi, dimana beliau berhasil mengembangkan lahan kelapa sawit ditengah deras persaingan dengan pengusaha-pengusaha dari luar.
 
"Ini harus kita apresiasi langkah Pak Makmur sebagai pengusaha lokal yang manpu bersaingan dengan pengusahan dari luar Aceh. Di Kabupaten Aceh Tamiang hampir 70% lahan sawit itu milik pengusaha dari luar Aceh, banyak lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) di kuasai oleh pengusaha luar, dan beliau juga melakukan pembinaan kepada masyarakat setempat"
 
Menurut hemat saya, Bank Aceh Syariah sangat membutuh figur-figur seperti pengusahan Pak Makmur untuk kelancaran Kredit Usaha Produktif, selama ini Bank Nasional selalu mengincar pengusaha-pengusaha seperti Pak Makmur untuk pengambilan Kredit Produktif di Bank Nasional,"pungkas Jafaruddin Husin mantan ketua BPP-AKA, (Red).
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru