BPKA Gelar Rakor Pengelolaan Daerah se- Aceh Tahun 2020

THE ATJEH NET, BANDA ACEH - Badan Keuangan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menggelar rapat koordinasi pengelolaan daerah tahun 2020 se- Aceh yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (12 Maret 2020) pagi.

Plt Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT dalam sambutannya yang disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan, Mahyuzar mengatakan, melalui Permendagri 70 Tahun 2019 dan Permendagri 90 Tahun 2019 tidak hanya tanggung jawab perangkat daerah tertentu, melainkan tanggung jawab bersama baik ditingkat kabupaten dan kota masing-masing. 

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, disebutkan bahwa penyelenggaran pemerintahan berbasis elekronik yang bermanfaat teknologi informasi dan komunikasi juga perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan dalam rangka pengembangan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Mahyuzar juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten dan Kota juga harus mengacu melalui Permendagri 90 Tahun 2019 menyangkutbkodifikasi, klarifikasi dan momenklatur program pembangunan guna menyiapkan langkah-langkah dalam mendorong percepatan implementasi sebagai dukungan terhadap perencanaan pembangunan keuangab daerah yang berbasis elektronik.

Ia juga menyampaikan, sampai saat ini masih ada enam Kabupaten dan Kota dalam evaluasi APBK Tahun Anggaran 2020 yang  belum menyampaikan qanun tentang APBK dan Peraturan daerah tentang penjabaran APBK tahun anggaran 2020 agar dapat disampaikan kembali kepada Pemerintah Aceh sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPK) Aceh, Bustami mengatakan, Badan Pengeloaan Keuangan Aceh terus berupaya meningkatkan komitmen bersama Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari keseluruhan sistem yang ada telah diintegrasikan dalam satu sistem yang lebih baik lagi. (Ulan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru