Dewan Tolak Usulan Qanun Pemkab Pidie Jaya

MEREUDUE - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)terhadap progam Legislasi Kabupaten di Gedung DPRK Pidie Jaya Senin 03/02/2020.

Ketua Badan Legislasi DPRK  Pidie Jaya Fadhillah,SHI dalam laporannya dihadapan Wakil Bupati juga seluruh anggota Dewan menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Qanun)harus disertai Naskah Akademik.

Penegasan yang disampaikan ketua Badan Legislasi terhadap rancangan Qanun Daerah bahwa,Undang -undang nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang -undangan, Qanun Aceh Nomor 5/2011 tentang tata cara pembentukan Qanun menegaskan bahwa "Setiap Rancangan peraturan Daerah/Qanun harus disertai Naskah Akademik.

Berdasarkan hal tersebut Dewan perwakilan Rakyat  mewajibkan pihak Pemerintah untuk menyertai Naskah Akademik dalam setiap pembahasan Qanun ditahun 2020.

Menurut fadhillah memasuki tahun 2020 Dewan akan membahas dan memprioritaskan beberapa Qanun diantaranya Qanun tertip Jum'at dan Qanun tata Ruang"kita akan berusaha maksimal untuk menyelesaikan Qanun yang jadi prioritas baru menyusul yang lain,sementara Qanun yang diusul oleh pemerintah tidak dilengkapi Naskah Akademik kita tolah sesuai peraturan dan undang -undang yang berlaku,"ujarnya.(KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru