BNNK Pijay: Haram Hukumnya Melegalkan Ganja di Aceh.

MEREUDUE - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie Jaya dengan tegas menolak usulan tentang legalnya Ganja di Aceh Khususnya.Penolakan tersebut disampaikan Plt BNNK Pidie Jaya,Fakriadi,SHI melalui handponen pada Media Kamis 06/2/2020).

Menurut Plt, Ganja merupakan barang haram karena Zat yang  memabukan seperti Zat Tetra Hidro Canabion (THC)juga didalam Undang -undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika di tegaskan  Ganja termasuk Golongan 1 sangat tidak dibenarkan untuk di gunakan apapun alasannya.tegas Fakhriadi.

"Wacana menghalalkan ganja dengan dalih meningkatkan perekonomian, kesejahteraan atau Finasial tapi mengabaikan tuntutan Agama hal tersebut sangat disayangkan,selagi ada pilihan yang halal untuk apa ada wajana menghalalkan barang haram. BNNK Pidie Jaya dengan tegas menolak usulsan tersebut, kata Plt.

Usulan melegalkan Ganja disampaikan salah satu anggota DPR RI Rafli Kande seperti yang sudah diberitakan di Media. "Legalisasi Ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan bahan baku kebutuhan medis atau turunannya dan akan diatur dalam regulasi yang harus dikawal oleh Negara. (KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru