Wabup Fauzi Yusuf Sosialisasi Bahaya Narkoba di Seunuddon

ACEH UTARA - Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf menghadiri kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kecamatan Seunuddon yang diikuti oleh ratusan masyarakat, berlangsung di aula Kantor Camat setempat, Senin, 13 Januari 2020.

Kegiatan itu didanai dengan sharing dana desa tahun anggaran 2019 dari semua gampong di kecamatan itu. Dalam arahannya Wabup Fauzi Yusuf meminta kepada seluruh stakeholder agar kegiatan sosialisasi tersebut harus ada tindaklanjutnya.

Misalnya, lanjut Fauzi Yusuf, dengan menganggarkan program pelatihan keahlian untuk pemuda gampong dari dana desa tahun 2020, seperti pelatihan bidang perbengkelan, menjahit dan lain-lain. 

"Nanti tahun 2021 kembali dilanjutkan dengan menganggarkan dana desa untuk mengembangkan usaha oleh pemuda-pemuda yang telah mengikuti pelatihan keahlian," kata Fauzi.

Pemuda gampong, lanjut Fauzi, merupakan pageu (pagar) gampong, oleh karenanya pemuda harus bebas dari pengaruh Narkoba. Di sisi lain kelompok pemuda juga harus diberdayakan dari sektor ekonomi sehingga mereka memiliki kematangan dan kemapanan dalam kehidupan sehari-hari.

"Silakan pemuda membuat konsep program pemuda dengan geuchik gampong supaya pemuda ada kegiatan, alihkan kegiatan mereka pada yang positif, karena pemuda adalah generasi Aceh Utara ke depan," kata Fauzi.

Pada kesempatan itu, Fauzi Yusuf juga meminta semua gampong di Kecamatan Seunuddon untuk membentuk Qanun Gampong tentang reusam dan adat yang tidak terbentur dengan syariat Islam. Untuk tujuan tersebut, agar gampong-gampong dapat menganggarkan dana desa untuk honorarium pembentukan qanun gampong sampai selesai.

Honorarium itu, kata Fauzi, misalnya untuk membayar tokoh-tokoh atau tim ahli dalam penyusunan qanun gampong, misalnya dengan menghadirkan Abu dari MPU, MAA, ataupun para pakar hukum. 

Adanya qanun ini sangat penting, mengingat hingga saat ini masih sering terjadinya pelanggaran terhadap adat dan reusam di tengah-tengah masyarakat, sementara acuan hukum untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut belum terbentuk. Hal itu menyulitkan saat memberikan sanksi ataupun hukuman.

Jika sudah ada qanun, lanjut Fauzi, maka setiap pelanggaran adat dan reusam sudah bisa diselesaikan di tingkat gampong. "Apakah akan diberikan sanksi, atau sanksinya dalam bentuk apa, maka sudah jelas tersebut dalam qanun. Apalagi di gampong juga dibentuk Satgas untuk mengawal jalannya qanun gampong, dan kepada Satgas dianggarkan honor dari anggaran dana desa. Jika tidak bisa dari dana desa, maka anggarkan dari ADG," demikian Wabup Fauzi Yusuf.

Kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba tersebut diikuti oleh 15 orang dari setiap gampong di Kecamatan Seunuddon, terutama dari unsur pemuda dan perangkat gampong. Panitia menghadirkan narasumber utama dari Polres Aceh Utara, yaitu Kasat Narkoba dan Kasat Binmas.

Camat Seunuddon Fatwa Maulana mengatakan kegiatan itu didanai dengan sharing dana desa dari seluruh gampong di Seunuddon dan diikuti 15 orang per gampong. Di Seunuddon terdapat 33 gampong, sehingga kegiatan itu terpaksa dibagi dalam tiga gelombang. Tiap-tiap gelombang dihadiri oleh peserta dari 11 gampong. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru