Honorer BLU RSUD Fauziah Tak Dibayar, BEM FH Unimal: Pemkab Bireuen Wajib Copot Direktur

BIREUEN- Ratusan tenaga Honor kontrak dan honorer di BLU RSUD dr Fauziah Bireuen yang beralamat Jalan Mayjen T. Hamzah Bendahara No.13, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh nyaris tak mendapatkan Hak nya (Pembayaran jerih dan jasanya selama kurung waktu 2018/2019). 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji tenaga honorer (550/bulan) gaji tenaga kontrak (250/bulan) yang belum di bayar dari 2018/2019 lalu hingga sekarang.


Sebelumnya mereka telah melakukan aksi unjuk rasa dan audiensi di gedung DPRK Bireuen pada, Kamis (2/1/2020), jumat (3/1/2020). Namun solusi yang didapatkan DPRK Bireuen, berjanji akan memasukkan pada APBK atau APBK-P 2020.


Ratusan tenaga kontrak dan honorer di RSUD dr Fauziah, terdiri dari Satpam, cleaning service (tenaga kebersihan), perawat, bidan, apoteker, tenaga laboratorium, sopir ambulan, dan tenaga laundry, serta tukang masak atau tenaga dapur.


Ketua Departemen Internal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.Muhammad Rajief kepada Media TheAtjehNet. Com sabtu Malam, (4/1/2020) menyebutkan, kita mendesak Pemerintah kabupaten Bireuen agar segera menuntaskan polemik hak-hak jerih dan jasa tenaga honorer yang belum dibayarkan oleh pihak RSUD dr Fauziah selama dua tahun.


" kita sangat menyayangkan atas kejadian seperti ini, kejadian ini sangat memalukan bagi Masyarakat Kabupaten Bireuen, bagaimana mereka sudah bekerja sekian tahun, namun hingga saat ini belum mendapatkan hak jerih mereka. Ini akan berdampak pada pelayanan terhadap pasien sangat buruk." Kata Muhammad Rajief dalam keterangan rilisnya, Sabtu (04/01) malam. 


Menurut Putra Kelahiran Bireuen itu, yang terjadi saat ini, dimana pekerja melakukan tahap-tahap yang sangat mulya, baik namun untuk menuntut haknya, baik secara preventif yaitu dengan melakukan pertemuan dengan pihak pimpinan RSUD dr Fauziah. Sampai berujung aksi unjuk rasa untuk memprotes hak nya yang tak kunjung dibayar, 


"Namun, hingga saat ini belum juga menemukan titik temu terhadap permasalahan tersebut. Oleh karena itu mereka melakukan secara represif yaitu dengan menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat pemerintahan Bireuen dan kantor DPRK Bireuen" sebut Rajief.


Lanjut Rajief juga menambahkan Hasil yang di dapat hingga saat ini masih belum jelas, saat para pekerja menyampaikan aspirasinya dengan DPRK Bireuen.


"Padahal dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah jelas diatur,  adanya asas-asas Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN, salah satunya asas keadilan dan kesetaraan serta kesejahteraan bagi tenaga medis" katanya.


Dengan adanya beberapa tenaga PPPK yang di berikan haknya oleh Pemkab, namun bagaimana dengan yang lain, mereka juga bekerja di instansi yang sumber dananya juga dari negara. 


Kemudian dalam pasal 22 juga sudah jelas diatur apa saja yang menjadi hak dari mereka dan dalam pasal 101 diatur bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada ketenaga kerja.


Ia meminta, Pemerintah Kabupaten Bireuen jangan tutup mata dan terlihat tenang, harus segera evaluasi kinerja RSUD dr Fauziah.


"karena dia menurut saya tidak layak, para tenaga kerja sudah meminta penjelasan tapi dia berkilah dan beralasan ada kaitannya dengan BPJS" 


"Berarti RSUD Fauziah dibawah pimpinan, dr Mukhtar MARS saat ini sangat buruk, dan ini membawa buram dan suram nya wajah kabupaten ini, kita minta Pemerintah Bireuen untuk segera mencopot jabatan Direktur RSUD Fauziah Bireuen tersebut." tegasnya.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru