Dinas syariat Islam Aceh Selenggarakan Isbath Nikah

BLANGKEJEREN - Bupati Gayo Lues H.Muhammad Amru. Membuka kegiatan isbath nikah yang diselenggarakan oleh Dinas Syari'at Islam Aceh. Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Balai Musara, Selasa (06/08/2019).

Bupati Gayo Lues H.Muhammad Amru. Dalam sambutannya menyampaikan, Isbat Nikah merupakan penetapan pernikahan yang dilakukan menurut Syari'at Islam bagi yang belum tercatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang, sehingga pasangan tersebut tidak memiliki dokumen atau surat pernikahan yang sah, yang tidak diakuinya pernikahan tersebut menurut hukum positif Indonesia.

"Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut masing- masing agama dan kepercayaan, serta pernikahan yang dicatat menurut perundang - undangan yang berlaku. Perlunya pernikahan yang sah dan tercatat di KUA bertujuan untuk menjamin hak-hak dalam pernikahan jika terjadi perceraian, termasuk memperoleh warisan dan pensiun, melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, hak pengurusan pasport, dan hak waris."

Mengantisipasi dan bermaksud memberikan solusi terbaik bagi pasangan-pasangan yang gagal melakukan pencatatan Kompilasi Hukum Islam memperkenalkan sebuah ketentuan tentang mungkinnya pasangan dengan ketika menikah, maka nikah tidak tercatat melakukan pencatatan di kemudian hari Ketentuan tersebut disebut dengan Isbat Nikah yang dapat diajukan ke Mahkamah Syari'ah. 

Saat ini belum semua penduduk kabupaten Gayo Lues memiliki dokumen atau akta nikah yang sah Sebagian masyarakat melakukan pernikahan tanpa adanya dokumen atau akta nikah yang sah hal ini kurangnya disebabkan pemahaman terjadi masyrakat pernikahan, kurangnya sebagainya.

Mengenai undang-undang tentang Sosialisasi dan lain Oleh karena itu pada kesempatan ini kami juga berharap kepada Mahkamah Syari'ah, serta Dinas Syari'at Islam Kabupaten Gayo Lues agar menggagas kerjasama yang terus berkelanjutan untuk melaksanakan sosisalisasi maupun berbagai upaya lain sehingga lebih memudahkan masyarakat dalam memahaminya serta lebih menjangkau sampai ke pelosok-pelosok daerah." Kata Amru.

Dikesempatan yang sama Kasi Bimbingan dan pengawasan Syariat Islam Dinas Syariat Islam Aceh, Hasbi, SH. Juga menyampaikan sambutannya.
"Program ini digelar oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Provinsi Aceh. Dengan bertujuan untuk mengakomodir kepentingan administrasi kependudukan sebagai warga Negara. Sebagaimana diketahui, masih banyak ditemukan pasangan suami istri yang secara sah telah menikah, namun belum mendapat pengakuan dari Negara. 

Ada berbagai macam faktor, salah satu diantaranya menikah pada saat konflik yang terjadi di Aceh dan kegiatan yang berlangsung sehari itu sifatnya "One Day Service" dengan melibatkan tiga layanan sekaligus, Yaitu sidang itsbat nikah oleh Mahkamah Syar'iyah, penerbitan buku akta nikah oleh Kementerian Agama dan penerbitan akta kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

Pelaksanaan itbat nikah sudah dilakulan dari tahun 2012, jumlahnya bervariasi dan turus meningkat. Di tahun 2019 ini 150 pasangan untuk masing-masing kabupaten/kota. 

Itsbat nikah ini dilakukan secara terpadu bersama dengan Mahkamah Syariah, Kemenag Kabupaten, Disdukcapil, Dinas Syariat Islam provinsi dan kabupaten serta itsbat nikah ini penting untuk memberi kepastian hukum yang berikutnya keluarga akan lebih mudah memperoleh hak-hak administrasi kependudukan, Kata Hasbi.

Tampak hadir dalam acara tersebut. Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru. Ketua MPU Gayo Lues, Tgk.Kasimuddin Gahazali. Kabid Bimbingan dan pengawasan Syariat Islam Dinas Syariat Islam Aceh, Husni,S.Ag. Asisten I Hardansyah. Kepala Makahamah Syariah Gayo Lues, Fahrul Razi,S.Ag. Kadis Syariat Islam Gayo Lues, Husin,S.Ag. Danramil Blangkjeren, Kapten Arh.Wayan Ardibawa. Kabag Dalmas Polres Gayo Lues, Iptu Martinus. Kepala Depag Gayo Lues, Maisyuri, S.Ag. Para kepala KUA di gayo Lues. Dan para undangan. (kamsah galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru