PAKAR Bireuen Dukung Pemerintah Aceh Legalkan Poligami

BIREUEN - Dewan Pimpinan Wilayah Pusat Analisis Kajian Dan Advokasi Rakyat Aceh (DPW PAKAR Bireuen), mendukung langkah Pemerintahan Aceh melegalkan proses perkawinan/pernikahan Poligami di Aceh tanpa boleh lebih dari 4 orang istri untuk bernikah atau perkawinan oleh lelaki yang sudah mampu lahir dan bathin.

Hal tersebut disampaikan oleh M.Iqbal S.Sos, Sabtu, (6-07/2019) terkait rencana Pemerintah Aceh kedepan bersama Legilatif Aceh mengusulkan Raqan Poligami secara hukum bernegara di Negeri Syariat Islam.

Kita meminta kepada Esekutif Aceh dan Legislatif Aceh segera membahas dan mempercepat dasar hukum Qanun Legalitas Pernikahan Poligami di Aceh. 
Tunjuan poligami adalah untuk mengesahkan secara hukum negara dan bagian dari suatu penghormatan HakAzasi Manusia (HAM), supaya bagi kewajiban lelaki melindungi hak hak perempuan yang adil tanpa diskriminasi dalam berumah tangga.

Begitu terkait pembagian harta saat Faraid, antara hak istri pertama dan anak pada satu ibu dengan ibu pada istri sah lainnya (poligami), hingga mereka memperoleh hak yang sama dari tanggungjawab kedua orang tuannya melalui kacamata hukum negara di RI, baik kepada istri sebelum poligami maupun hak anak pada istri yang hasil dari perkawinan paska pernikahan ataupun perkawinan poligami, tegas dia.

Disinilah tujuan dan fungsi legalitas poligami berdampak  secara positif untuk kemashlatan ummat sebagaimana diatur dalam ilmu pengetahuan islam, apalagi dalam tantanan hukum islam di Aceh tidak asing lagi tentang poligami (Semadu).

Meskipun secara personal perasaan kaum wanita sering mengatakan sangat menyakitkan perasaannya, tapi hukum Islam dibolehkan dan berhak berpoligami bagi lelaki dalam Islam dibenarkan sesuai syarat islam dan mampu serta lahir ide melalui terobosan legalitas sebuah payung hukum yang kuat dalam sebuah sistem bernegara.

Sebagaiamana kita di Aceh
merupakan suatu daerah yang berbentuk Otonomi Khusus dan Istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 125-126, menyangkut pelaksanaan syariat islam dalam aspek kehidupan masyarakat Aceh melalui Undang Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tentang Pemerintahan Aceh, katanya.

Tinggal Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh bagaimana merumuskan dan memberikan pemahaman atas draf naskah Qanun Legalitas Poligami di Aceh atas azas mamfaat poligami kepada seluruh rakyat, baik dalam bentuk kajian dan diskusi publik serta Fatwa Ulama Aceh tentang tujuan dan maksud serta mamfaat poligami dari sisi hukum islam dan konteks Hak Azasi Manusia(HAM). ",Sebutnya dia.

Apalagi yang kita tau Poligami itu adalah bisa memutuskan mata rantai perselingkuhan diluar nikah dan mencegah serta bisa menimalisir lelaki jatuh pada lobang kemaksiatan dari godaan lingkungan Pekerja Seks Komersial (PSK). ",tutup Iqbal pemerhati politik dan Pemerintahan ini.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru