Bupati Amru: Penetapan Batas kampung Harus Ada Dasar Hukum yang Jelas

BLANGKEJEREN - Pelaksanaan Rapat Pembahasan dan Penetapan Batas Kampung kabupaten Gayo Lues yang dilaksanakan di Op-Room Setdakab Gayo Lues pada Senin 15 juli 2019 pukul 10.30.

Dalam Rapat tersebut kepala bagian Pengembangan Data & Statistik Zaimah Hasibuan memberi penjelasan, tentang pemaparan peta kampung dalam kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Penawaran batas kampung antara wilayah kampung antara wilayah kampung jawa, kutelintang & kota.dan penawaran batas wilayah untuk fasilitas Terminal Blangkejeren yang ada di Bustanussalam masuk ke kutalintang. RSUD fi kecamatan Dabun gelang masuk ke wilyah kampung pangur, Bandara patiambang  di tawarkan masuk ke kampung palok palok.

Dalam kesrmpatan tersebut Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru, Untuk penetapan batas kampung menambahkan perlu adanya dasar hukum yang jelas dalam penetapan batas.dalam penetapan  batas jangan terlalu terpengaruh oleh kepala desa dan aparatur kampung. Penetapan batas kampung di peta harus ditindak lanjuti dengan tapal batas di lapangan.

Amru juga menjelaskan, di awal agustus penetapan batas kampung  harus di clear-kan.

Sementara itu  sektaris Daerah Gayo Lues H Talib Sos MAP, menambahkan batas data itu harus memiliki alur agar tidak memiliki permasalahan dari kecamatan di kemudian hari. (kamsah galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru