Bahas Qanun Informasi Publik, DPR Aceh Gelar RDPU

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengelar Rapat DengarPendapat Umum (RDPU) tentang Pengelolaan Informasi Publik dengansejumlah elemen masyarakat dan akademisi Aceh, di Gedung Utama DPRA,Kamis (18/7/2019).

Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, dalam sambutannya memberikan apresiasiterhadap kinerja Komisi IV DPR Aceh bersama juga tenaga ahlinya danpembahas dari eksekutif maupun sekretariat DPR Aceh yang telah mampumenyelesaikan pembahasan qanun ini.

Sulaiman mengatakan qanun ini berkaitan dengan kepentingan masyarakatAceh. "Kita akan melihat yang mana aturan-aturan mengangkangi hakrakyat, sehingga dengan demikian diharapkan bisa membangun Aceh
kedepannya dengan aturan yang berlaku," sebutnya.

Lanjutnya, apabila suatu saat nanti hasil rapat ini menjadi produkqanun atau hukum maka tidak boleh seorang pun melawannya.

"Kalau ada yang melawan dengan qanun atau undang-undang ini dia akan berhadapan langsung dengan pihak berwajib," tegasnya.

Ketua komisi IV DPRA Anwar Ramli dalam pidatonya berharap ada masukanmaupun saran dari peserta yang hadir di acara tersebut.

"Semoga melalui forum RPDU ini ada masukan maupun syarat yang bisamenambah khazanah dan kekayaan substansi dari pada rangkap qanun ini," katanya.

Acara ini turut dihadiri oleh Bupati/Walikota Se-Aceh, Tim EksekutifPemerintah Aceh, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandiaan Kabupaten/Kota Se-Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh.

Serta, Ketua Komisi Informasi Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Direktur PT. Pembangunan Aceh (PEMA), Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Dirut BankPengkreditan Rakyat (BPR) Mustaqim Sukamakmur, Direktur Utama LembagaBantuan Hukum Banda Aceh, dan Ketua Forum LSM Aceh. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru