Terkait Pembelaan Wartawan Epong Reza, Begini Tanggapan Jaksa Bireuen

BIREUEN- Sidang dengan agenda lanjutan tanggapan jaksa penuntut Umum (JPU) Kabupaten Bireuen. Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH, dalam membacakan tanggapannya terkait kasus UU ITE yang menjeret Wartawan Media Realitas, M. Reza alias Epong Reza dipengadilan Negeri Bireuen pada Kamis (9-5-2019) pagi.

Sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Kabupaten Bireuen yang dipimpin langsung ketua majelis hakim, Zufida Hanus SH MH dengan didapingi hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH.

Agenda sidang Mendengar Tanggapan JPU Muhammad Gempa Awaljon Putra, menyebutkan permintaan terdakwa pihaknya tetap pada tuntutan terdahulu dengan tujuan untuk membrikan efek jera kepada terdakwa yang telah membuat saksi H Mukhlis Cut Hasan sangat malu, terhina dan tercemar nama baiknya yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut.

JPU menanggapi, terkait nota pembelaan terdakwa M. Reza alias Epong Reza adalah tidak beralasan serta tanpa dasar hukum, sehingga pendapat dan permohonan terdakwa sebagaimana dalam nota pembelaan harus ditolak.

"Maka jaksa mohon majelis hakim yang terhormat kiranya dapat mengambil keputusan menolak seluruh nota pembelaan terdakwa M. Reza alias Epong Reza tersebut," sebutnya.

Jaksa meminta majelis hakim, menerima seluruh amar tuntutan sebagaimana yang disampikan dalam tuntutan pada persidangan sebelumnya.

Epong Reza kembali tak didampingi pengacaranya M Ari Syaputra SH, pada persidangan lanjutan tersebut, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa sidang dilanjut atau ditunda, Epong Reza meminta kepada Majelis hakim sidang tetap dapat dilanjutkan.

Seusai persidangan, awak Media ini mewancarai Terdakwa Epong Reza, terkait tanggapan Jaksa, terdakwa menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bireuen, sangat berlebihan dan sangat terlalu bernafsu menjerat wartawan, dalam perkara ini terdakwa telah dengan sengaja dibenturkan oleh kepentingan-kepentingan kekuasaan.

Sehingga apa yang terjadi pada terdakwa saat ini, apabila terdakwa divnis bersalah maka akan menghilangkan kebebasan pers sebagai fungsi kontrol sosial yang bermitra pada kepolisian, kejaksaan dan juga Pengadilan setempat.

Dan ini akan menjadi pebungkaman Pers, ketidakadilan dan akan menutup mata para insan pers untuk mengungkap sebuah fakta yang terjadi di Republik ini khususnya di Kabupaten Bireuen, para wartawan dan insan pers akan ketakutan untuk mengungkap tabir yang sebenarnya terjadi karena dibungkaman dan ditakut-takuti oleh UU ITE.

"Majelis Hakim yang Mulia mohan kiranya dalam perkara ini dapat bersikap bijaksana, mana yang dikatakan melanggar UU ITE dan mana yang dikatakan UU Pers. Wartawan adalah profesi dan apabila wartawan dalam membuat berita serta membagikan link beritanya pada media online sehingga dapat dibaca oleh masyarakat luas itu merupakan sebuah pelanggaran hukum," sebut terdakwa Epong Reza.

Lanjut, kasus ini terdakwa hanya menshare/copypaste link berita dari WhatsApp ke facebook pribadi dengan tujuan berita tersebut dapat dengan muda dibaca oleh masyarakat, apakah ini hal yang salah dan melanggar UU ITE ? sebagaimana yang telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Maka apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis dengan melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka keadilan jelas-jelas telah runtuh di muka bumi ini. Dan ini merupakan sebuah pembukaman terhadap wartawan dan insan pers agar tidak mengungkap tabir dan fakta yang terjadi di kalangan masyarakat, tegas terdakwa Epong Reza.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/5/2019) dengan agenda mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim. (MS) 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru