Pakar Aceh Sikapi Maraknya Praktek Money Politik di Bireuen

BIREUEN - Menyikapi maraknya praktek money politik di Kabupaten Bireuen saat Pemilu 17 April 2019,
salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat Analisis  Kajian Dan Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR ACEH) M.Iqbal S.Sos, mengaku prihatin dan sesali bahwa ada oknum Calon Legislatif(Caleg) melakukan hal tersebut.

Berdasarkan informasi yang kita dapat dan investigasi dilapangan dari masyarakat, praktek money politik dengan sistem paket suara antara caleg DPRK, DPRA dan DPRI dengan dikasih imbalan sangat bervariasi harganya transaksi, ada Rp.100.000, Rp.15.0000, Rp.200.000 hingga Rp.300.000 menjelang tanggal 17 April 2019. 

Ini sebagai upaya mendongkrak perolehan suara dengan mempengaruhi pemilih untuk memperoleh suara badan untuk oknum caleg tersebut lebih banyak yang disetting melalui orang kepercayaan partai politik dan oknum caleg, oknum timses serta Calo Money Politik, imbuhnya, Kamis (25/4).

Tentu permainan tersebut kedepannya tetap marak terjadi secara terselubung, Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), maka oleh sebab itu tidak heran, bila indikasi kasus praktek money politik tersebut berhenti begitu saja dengan alasan tidak mencukupi unsur alat bukti formil dan materiil maupun saksi serta terduga terlapor telah melarikan diri.

Berdasarkan Kajian dan Analisis PAKAR Aceh, mencerminkan bahwa gagalnya kinerja Panwaslih bersama Gakkumdu di Bireuen, tidak mampu mendeteksi potensi kecurangan bahayanya praktek money politik secara fakta hukum untuk diproses lebih lanjut ternyata berjalan di ditempat.

Bila penegakan hukum yang lemah dan tidak tegas, mengindikasikan tidak optimal dan efektifnya upaya pencegahan dan pengawasan yang melekat pada Panwaslih Bireuen, seperti ada indikasi intervensi pihak penguasa Bireuen. Bila tidak ada penindakan dan suatu bukti kepastian hukum akan potensi kecurangan money politik tentu akan marak terus terjadi. 

Kita bisa lihat perjalanan dalam pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 (Pilkada), maupun Pemilihan Umum 2019 (Pileg) di Kabupaten Bireuen banyak yang bermasalah dan cacat hukum tanpa ada tindakan upaya dan suatu solusi yang kongkrit.

Apalagi kita lihat juga proses pemilu dari payung hukum yang lemah tanpa ada efek jera kepastian hukum terhadap terduga pelaku money politik. Apalagi bila penyelenggara pemilu yang tidak profesional dan intergritas serta jajaran penegakan hukun Gakkumdu tidak bertindak secara tegas.

Bukan menonton dan mengamati serta cuma menghentikan upaya penyidikan dan penyelidikan atas kasus dugaan kasus praktek  money politik berhenti begitu saja, ujung ceritanya tidak memenuhi unsur alat bukti yang memadai. Lebih baik tidak perlu ada Gakkumdu dan sia sia saja menghabiskan uang negara dalam mengawasi penyelenggaran pemilu yang mengarah pada tindakpidana pemilu tidak bisa berfungsi secara optimal dan maksimal.

Tentu ini ada hal yang tidak beres dan lemah dalam pasal Money Politik dan Gakkumdu dan ayat pada Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu RI Nomor 9 Tentang Gakkumdu Tahun 2018 tersebut tidak ada suatu efek jera  bagi aktor pelaku mafia money politik, karena tidak menakutkan bagi oknum pelaku ada suatu sanksi hukum yang efektif, akan efek jera terhadap tindak pidana para terduga pelaku money politik yang menakutkan dari negara.

Kita mendesak DKPP RI dan Bawaslu RI berdasarkan kewenangan masing masing lembaga negara tersebut yang fokus pada permasalahan pemilu perlu menyidangkan dan menindaklajuti atas laporan salah satu warga Bireuen Sdr Provinsi Aceh "Rahmat Sutiawan" yang melapor Panwaslih Kab.Bireuen yang bersama Gakkumdu yang gagal menyeret terduga pelaku money politik melalui pada DKPP RI,karena telah mengabaikan mekanisme hukum, pada salah satu Desa Pulo Naleung Kec Peusangan Kab.Bireuen Provinsi Aceh.

Segera memanggil jajaran Panwaslih Bireuen yang sangat lamban dan lemah menindaklanjuti potensi kecurangan praktek money politik dilepaskan begitu saja dengan alasan tidak memenuhi unsur alat bukti formil dan materil serta seperti ada intervensi pihak pihak tertentu pada dugaan kasus praktek money politik yang marak di Bireuen, tutup Iqbal PAKAR Bireuen ini dalam releasenya. 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru