News
Warga Desa Seuneubok Pangou Pertanyakan Legalitas BUMG
NET ATJEH, ACEH TIMUR --- Setelah pengakuan seorang Kamtibmas yang tidak dibayar gajinya oleh Keuchik (Kepala Desa), Gampong Seuneubok Pangou, Kec. Banda Alam, Kab. Aceh Timur kini menjadi sorotan media. Pasalnya, digampong tersebut banyak sekali hal yang perlu di ungkit kepermukaan.
Salah satunya adalah Badan hukum pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang kini sedang terjadi gejolak dikalangan Masyarakat setempat. Selasa, 12 Januari 2019
Salah seorang warga setempat yang tidak ingin namanya di Publikasi mengatakan bahwa ada terjadi penyelewengan sejak pembentukan Badan Usaha Milik Gampong tersebut.
"Sebenarnya punca permasalahan bukan lembu yang dijual, namun BUMG Gampong Seuneubok Pangou sudah menyalahi aturan sejak pertama pembentukannya, kata Warga tersebut kepada Wartawan.
Dia menjelaskan bahwa, pembentukan Aturan maupun AD / ART BUMG di Aceh Timur itu merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong.
"Saat pertama membentuk BUMG tidak berdasarkan Musyawarah Desa, Penguruspun ditunjuk langsung oleh Keuchik. Bahkan, Ketuanya saat itu aktif sebagai anggota tuha peut. Itu sudah melanggar pasal 3 ayat 2, Pasal 4, dan pasal 6 ayat 1 Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2012." jelasNya.
Hal itu dibenarkan oleh Mantan Ketua Tuha Peut Gampong Seuneubok Pangou, Bahtiar mengatakan baha dirinya selaku orang yang bertugas mengawasi Pemerintah Eksekutif dan Yudikatif tingkat Gampong belum pernah menandatangani surat apapun terkait pembentukan BUMG di Gampong tersebut.
"Selama ini saya belum pernah menandatangani apapun terkait pembentukan BUMG itu, saya mengetahuinya saat masyarakat mengatakan di warung-warung, namun untuk pemberitahuan secara resmi tidak ada. Aturan (Qanun) untuk membentuk BUMG juga belum pernah diajukan kepada saya selaku ketua lembaga legislative di desa , jadi bagaimana bisa terbentuk BUMG di Gampong Pangou tanpa ada sebuah aturan ?, kata Bahtiar kemarin pada Senin (11/2) sambil mengajukan pertanyaan.
Dia juga membenarkan bahwa Ketua BUMG saat ditunjuk oleh Keuchik masih menjabat sebagai Anggota Tuha Peut. " Benar, sejak ditunjuk sebagai ketua BUMG yang bersangkutan masih masuk dalam SK Tuha Peut yang habis masa berlaku januari 2019." Pungkas Bahtiar.
Sementara itu, Idris selaku Keuchik Gampong Pangou yang dijumpai langsung oleh Wartawan pada Senin sore (11/2) untuk menanyakan hal itu mengatakan, " Nyan u rusan loen, urusan loen wate dipeuriksa lee polisi, nyan bagian loen (Itu urusan saya, urusan saat di periksa oleh polisi, itu bagian saya) ,katanya dalam bahasa Daerah
A tranyan na, Meunye hana han jeut ta peubuat, yang terpenteng seugoloem tapeuget BUMG harus ta peuget qanun dilee, nyan na bak loen, a tra nyan hana ta sangkot bak pos, nyan na lam gantoeng Geuchik, Qanunnyan na lam gantoeng Geuchik (Itu ada, kalau tidak ada aturan itu tidak bisa dijalankan, yang terpenting sebelum membentuk BUMG harus dibuat qanun, itu ada sama kita, itu tidak bisa di sangkut dipos jaga (Tidak bisa diperlihatkan kepada semua orang-red), Qanun tersebut ada dalam kantong keuchik)". jelasNya.
Sebelumnya, Salah seorang Kamtibmas setempat, Mansyari (), mengeluh karna Gajinya sudah setahun tidak dibayar, bahkan Dia dituduh sebagai Pen**r* lembu yang dibeli menggunakan dana BUMG yang dipelihara olehnya, sementara saat menjual lembu tersebut atas persetujuan dari Keuchik dan juga ketua BUMG yang dimaksud.(Basri).
Teks Foto : Ilustrasi BUMG/BUMDES yang diduga Bodong
Via
News