Sistem Zonasi untuk Guru Honorer Gayo Lues Sudah Berlaku

BLANGKEJEREN - Dinas pendidikan kabupaten Gayo Lues sudah memberlakukan sistem zonasi untuk semua guru honor atau Pegawai Tidak Tetap Kabupaten (PTTK)  dan siswa tingkat TK,  SD dan SMP di kabupaten Gayo Lues. Hal ini diterapkan atas dasar Peraturan Bupati untuk guru kontrak, dan untuk siswa berdasarkan peraturan Mendikbud tentang zonasi penerimaan peserta didik baru. 

Kadis Dinas pendidikan Anwar, S.Pd, M,AP menjelaskan sistem zonasi guru merupakan strategi dinas pendidikan Gayo Lues untuk memberikan keadilan bagi guru yang mengajar didaerah-daerah terpencil, dan upaya untuk menempatkan guru kontrak ke sekolah-sekolah sesuai dengan kebutuhan.

"Selama ini penerimaan guru kontrak tidak berdasarkan kebutuhan sekolah,
ditempatkan sembarang, semua guru berebut mengajar di daerah kota, karena gaji sama dengan daerah terpencil, tidak terkontrol dan terjadi pemborosan anggaran. Zonasi ini bertujuan untuk memberikan keadilan untuk guru kontrak didaerah terpencil, guru mengajar daerah terpencil mendapatkan gaji yang lebih dari kota, ini sudah kita terapkan," ujarnya, Kamis (21/02/2019).

Kadis Pendidikan menerangkan, semua guru dibayar berdasar jam mengajar, untuk guru SMP Rp.10.000/Jam, SD Rp.7.000/Jam, dan TK Rp.6.000/Jam, dan yang membedakan, guru kontrak yang mengajar di daerah terpencil mendapatkan gaji tambahan perbulan sesuai dengan zona yang sudah disepakati.

"Ada 4 zonasi yang sudah kita sepakati,  zonasi paling jauh atau paling terpencil kita sebut zonasi 4, untuk zonasi ini kita berikan gaji tambahan untuk guru kontrak sebesar Rp.900.000/Bulan, zonasi 3 gaji tambahan Rp.600.000/Bulan, zonasi 2 Rp.300.000/bulan dan zonasi 1 kita sebut nonzonasi tidak ada gaji tambahan, karena mereka mengajar didaerah kota, gaji mereka sesuai jam mengajar saja," urainya.

Ketika ditanyai, soal sistem zonasi dari daerah mana ide tersebut didapatkan, Anwar menjelaskan, tidak meniru daerah manapun. Sepengatahuannya sistem zonasi untuk guru kontrak dalam pendidikan, baru diterapkan di kabupaten Gayo Lues dan dasarnya Peraturan Bupati Gayo Lues (Perbub) itu pun masih dalam proses. 

"Saya tidak tahu apakah ada daerah lain yang memberlakukan sistem ini, mungkin ada tapi caranya berbeda. Yang jelas ide ini (Sistem Zona) muncul, setelah saya mendengar berbagai keluhan dari sejumlah guru terpencil, dan melihat sikap guru honorer. Kemarin 2018 gaji semua sama, baik yang terpencil maupun di kota. Masalahnya yang terpencil terkadang jam belajarnya lebih padat dari guru kota, tapi honorer mereka sama, ini benar-benar tidak adil. Lain lagi para guru PTTK lebih banyak berminat mengajar di kota," terangnya.

"Jadi saya berpikir bagaimana cara menyelesaikan persoalan ini. Selain terjadi ketimpangan, terjadi pula pemborosan anggaran, karena gaji sama, yang di kota, kadang sehari tidak mengajar karena tidak ada jam mata pelajaran, tapi mendapatkan gaji sama dengan terpencil yang jam mengajarnya full, inilah sebenarnya sebagian persoalan yang melatarbelakangi kami munculkan ide ini," jelasnya.

Anwar berharap dengan diberlakukannya sistem zonasi ini mampu memberikan rasa keadilan bagi guru honorer di daerah-daerah terpencil, dan proses belajar mengajar pun menjadi lebih efektif dari sebelumnya.(kamsah galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru