Aceh Utara
Kasus Sabu, Oknum Ketua KIP Lhokseumawe Digelandang ke Mapolres Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE --- Polisi Resort Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jln. Antara desa Gampong Jawa Baru kecamatan Banda sakti kota lhokseumawe pada hari Jumat tgl 30 Maret 2018, sekira pukul 23.30 Wib.
Informasi berdasar WAG, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari laporan masyarakat. Dimana sekira jam 22.00 Wib, Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Haba Aceh: Hadeuh, Ketua KIP Kuta Lhokseumawe Kadie Rungkhom Polisi
Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR di Kantor KIP yang terletak di jalan Antara desa Gampong Jawa Baru, Banda Sakti, kota lhokseumawe.
Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR di Kantor KIP yang terletak di jalan Antara desa Gampong Jawa Baru, Banda Sakti, kota lhokseumawe.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka merupakan Ketua KIP Lhokseumawe dan tim berhasil menyita 1 kaca pirek yang berisikan sabu seberat 1,34 gram/bruto. 1 alat hisap (bong), 1 unit hp nokia, 1 plastik, 2 buah kaca pirek, 1 sumbu, dan 2 sendok pipet.
Saat dilakukan penggerebekan di kantor KIP kota Lhokseumawe, tersangka berada di ruangan kerja dengan posisi bong (alat hisap) berada di atas lemari sedangkan kaca pirek dan perlengkapan lain di dalam laci meja kerja tersangka.
Untuk posisi tersangka sendiri berada di depan pintu ruang kerjanya, untuk akses keluar masuk pintu ruangan hanya satu dan hanya ada tersangka sendiri di dalam ruang kerja tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Rk (dpo) di desa Hagu, Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mapolres lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Via
Aceh Utara