Jual dan Produksi Khamar, Polres Bireuen Ciduk Warga Turunan Tiongkok

BIREUEN --- Kepolisian Resor Bireuen, melakukan razia minuman keras ( miras) di seputaran kota bireuen dan berhasil mengungkap serta manangkap pengoplos minuman keras, di desa bandar bireuen kecamatan kota juang, Bireuen pada Senin (16/4/18).

Diduga, pelaku memproduksi, menyimpan, menimbun, menjual atau memasukkan Khamar (minuman keras) oplosan jenis Ciu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Kapolres bireuen AKBP Riza Yulianto, SE, SH melalui kasat reskrim Iptu Riski Adrian, SIK menerangkan, penangkapan  tidak terlepas dari informasi masyarakat, dan langsung melakukan pengembangan dan pembuktian dari informasi dengan menuju ke rumah tersangka TT.

Kepada penyidik, TT mengaku telah dua tahun meracik miras oplosan tersebut. "Ya pak, sudah dua tahun saya meracik sendiri,  semua saya lakukan untuk mecari uang lebih karena mengingat kebutuhan saya untuk keluarga" ucap warga keturunan tiongkok ini. 

"Kami menargetkan tidak ada lagi ada peredaran miras oplosan atau yang lain di kabupaten bireuen, baik itu nanti menjelang Ramadan sampai seterusnya, saya sudah mengarahkan kanit reskrim polsek untuk melakukan razia miras serta memberikan laporan," tegas Iptu Riski, Selasa 17 April 2018.

Tambah Kasat Reskrim, dari lokasi penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 7 jerigen kosong berukuran 5 Liter, 6 jerigen ukuran 5 liter yang berisikan air miras Ciu, 7 botol kaca berisikan air samsu / bahan campuran pembuatan air miras, 9 botol kaca berisikan air miras ciu.

Juga 1 buah gayung air berwarna silver, 1 buah saringan air berwarna biru, 1 buah ember yang berisikan racikan / fermentasi pembuatan miras ciu, 54 botol kemasan air mineral berukuran 600 ml dengan harga jual perbotolnya RP. 50.000, 2 botol kemasan air mineral berukuran 1500 ml, 1 buah dandang warna silver, 1 kompor dengan merek HOCK

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di mapolres bireuen guna untuk proses hukum lebih lanjut, untuk pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 16 ayat 1 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali atau denda 600′ gram emas murni atau 60 bulan penjara. (tribratanews polres bireuen)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru