Satpol PP Banda Aceh Tertibkan PKL yang Gunakan Trotoar dan Sempadan Jalan
Penertiban di Lueng Bata menyasar pedagang dan pemilik usaha yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kegiatan perdagangan
THE ATJEH NET - Trotoar dan sempadan jalan yang digunakan untuk berjualan menjadi sasaran penertiban Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Penataan fasilitas umum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menjaga ketertiban lingkungan menjelang Penilaian Adipura 2026.
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik usaha mendapat teguran karena menggunakan ruang publik di luar peruntukannya. Petugas meminta mereka memindahkan lapak, tenda, maupun perlengkapan usaha agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
Camat Lueng Bata, M. Kharisma, mengatakan petugas menegur pemilik usaha penjualan sepeda yang memasang tenda di halaman toko. Pemilik usaha diminta segera membongkar tenda tersebut.
“Kita meminta pemilik usaha untuk segera membongkar tenda tersebut agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” kata Kharisma, Selasa, 3 November 2026.
Penertiban juga menyasar pedagang siomay dan bubur ayam yang berjualan di kawasan sempadan jalan. Di Gampong Lamseupeng, petugas menegur pedagang buah potong yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Selain lapak pedagang, petugas meminta pemilik kios memindahkan pompa minyak mini yang ditempatkan di kawasan sempadan jalan. Perlengkapan usaha tersebut dinilai tidak semestinya mengganggu ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Menurut Kharisma, personel di lapangan tidak hanya menyampaikan teguran dan imbauan. Petugas juga membantu membongkar serta menggeser barang dagangan yang ditempatkan tidak sesuai ketentuan.
Penertiban di Lueng Bata menjadi salah satu langkah untuk menata kembali penggunaan fasilitas umum menjelang Penilaian Adipura 2026.
Persoalan penggunaan trotoar dan sempadan jalan bukan hanya menyangkut ketertiban pedagang. Ruang tersebut memiliki fungsi bagi masyarakat sehingga pemanfaatannya perlu dijaga agar tidak terganggu oleh aktivitas usaha. Penataan yang konsisten juga menjadi bagian dari pembenahan lingkungan perkotaan.
Kharisma mengatakan petugas mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran dan imbauan kepada pedagang maupun pemilik usaha. Ia berharap para pelaku usaha memahami bahwa fasilitas umum tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan perdagangan yang mengganggu peruntukannya.
Pembenahan ruang publik tidak cukup dilakukan menjelang penilaian Adipura. Pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha perlu berjalan secara berkelanjutan agar trotoar, sempadan jalan, dan fasilitas umum lainnya tetap dapat digunakan masyarakat.
Melalui penertiban tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh berupaya menjaga lingkungan yang lebih tertata sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan ruang publik sesuai fungsinya. [Adv]
Baca Juga:
