SWIPE UP TO READ

Warga Pertanyakan Data Bantuan Banjir Aceh Utara, Ini Jalur Lapor NIK dan KK

Warga mengeluhkan NIK tidak sesuai dan KK belum terdata. Pemkab Aceh Utara meminta persoalan dilaporkan melalui geuchik

THE ATJEH NET
— Sejumlah warga mempertanyakan persoalan data penerima bantuan banjir di Aceh Utara, mulai dari ketidaksesuaian NIK hingga kartu keluarga (KK) yang disebut belum masuk dalam pendataan. 

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta warga menyampaikan persoalan tersebut melalui geuchik agar dapat diteruskan ke instansi terkait.

Keluhan itu muncul di kolom komentar akun TikTok @theatjeh.net setelah media The Atjeh Net memuat informasi tentang batas waktu pendataan warga terdampak banjir.

Salah satu pengguna TikTok, @tia.virgo6, mempertanyakan persoalan ketika data NIK pada penerima bantuan tidak sesuai. Menurut dia, kondisi tersebut membuat bantuan tidak dapat dicairkan melalui Kantor Pos.

Persoalan lain disampaikan @zahra.maulidzha. Ia menyebut dalam satu rumah terdapat tiga KK dan dua di antaranya disebut “KK gantung”. Kepala keluarga dari dua KK tersebut sedang berada di luar daerah untuk mencari penghasilan.

Ia mempertanyakan bagaimana proses pendataan dilakukan karena menurutnya data tersebut belum didata oleh geuchik.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir, mengatakan persoalan ketidaksesuaian NIK perlu segera dilaporkan kepada geuchik.

“Laporkan segera ke Geuchik biar segera dilaporkan ke Camat dan laporan tersebut diteruskan ke Kepala Dinas Sosial untuk dicarikan solusinya,” kata Muntasir saat dihubungi media ini.

Dengan demikian, warga yang menemukan ketidaksesuaian data identitas dalam proses bantuan diminta tidak berhenti pada persoalan pencairan. Data tersebut perlu disampaikan melalui pemerintahan gampong agar dapat diteruskan ke tingkat kecamatan dan instansi terkait.

Dua KK yang belum terdata

Menjawab pertanyaan mengenai dua KK yang disebut “gantung”, Muntasir meminta warga memastikan kedua KK tersebut didata di tingkat gampong apabila memang terdampak bencana.

“Jika benar terdampak bencana suruh data sama Geuchik kedua KK tersebut, kemudian kirim ke Camat untuk diteruskan ke BPBD Aceh Utara,” ujarnya.

Muntasir juga meminta warga menyampaikan nama gampong dan kecamatan agar persoalan tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut.

Persoalan data ini muncul setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberi waktu hingga 6 Oktober 2026 bagi warga terdampak banjir yang belum masuk dalam pendataan bantuan kebencanaan untuk melapor melalui kecamatan masing-masing.

Batas waktu itu juga mencakup warga yang menghadapi persoalan administrasi kependudukan yang disebut sebagai “KK gantung” atau data yang belum terinput dalam pendataan bantuan.

Bagi warga yang mengalami persoalan berbeda, jalur pelaporan yang disampaikan Pemkab Aceh Utara bergantung pada masalah yang dihadapi. Ketidaksesuaian NIK dilaporkan melalui geuchik untuk diteruskan ke camat dan Dinas Sosial, sedangkan KK yang belum terdata bagi warga terdampak diarahkan melalui geuchik dan camat untuk diteruskan ke BPBD Aceh Utara.

Informasi tersebut menjadi penting bagi warga yang masih menghadapi kendala pendataan agar persoalannya tercatat melalui jalur pemerintahan gampong dan dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Warga Pertanyakan Data Bantuan Banjir Aceh Utara, Ini Jalur Lapor NIK dan KK
  • Warga Pertanyakan Data Bantuan Banjir Aceh Utara, Ini Jalur Lapor NIK dan KK
  • Warga Pertanyakan Data Bantuan Banjir Aceh Utara, Ini Jalur Lapor NIK dan KK
  • Warga Pertanyakan Data Bantuan Banjir Aceh Utara, Ini Jalur Lapor NIK dan KK
  • Warga Pertanyakan Data Bantuan Banjir Aceh Utara, Ini Jalur Lapor NIK dan KK
  • Warga Pertanyakan Data Bantuan Banjir Aceh Utara, Ini Jalur Lapor NIK dan KK