SWIPE UP TO READ

Solar Subsidi 640 Liter Diamankan di Aceh Selatan, Polisi Sita Dua Mobil

Polisi menemukan 20 jerigen berisi sekitar 640 liter solar dan menduga BBM itu akan dijual kembali ke sebuah perusahaan di Aceh Barat Daya

THE ATJEH NET — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria berinisial KL, 46 tahun, dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. Polisi menyita 20 jerigen berisi sekitar 640 liter solar dan dua mobil Kia Travello yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar tersebut.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat malam, 16 Oktober 2026, ketika tim Unit 2 dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. 

Tim yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Agus Mulyadi kemudian menghentikan sebuah mobil Kia Travello putih di Jalan Nasional Tapaktuan–Blangpidie, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat.

Mobil bernomor polisi yang diamankan itu dikemudikan KL. Menurut hasil pemeriksaan awal polisi, kendaraan tersebut baru digunakan untuk mengisi sekitar 74 liter solar di SPBU PT Fajarna Sabe, Kecamatan Labuhanhaji, dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi.

Dari pemeriksaan awal, KL diduga berencana menjual kembali solar tersebut kepada pihak PT BHS di Dusun Alue Trieng Gadeng, Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Polisi Temukan 640 Liter Solar dalam 20 Jerigen

Berbekal informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi penyimpanan BBM pada Sabtu dini hari, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi itu, petugas menemukan 20 jerigen berisi solar dengan perkiraan volume 32 liter per jerigen, atau total sekitar 640 liter.

Polisi juga mengamankan satu mobil Kia Travello berwarna silver metalik dengan nomor polisi BL 1315 JW. Menurut keterangan awal yang disampaikan polisi, kendaraan tersebut diduga turut digunakan untuk mengangkut solar.

Selain solar dan dua mobil, barang bukti yang diamankan meliputi dua lembar STNK, satu telepon genggam Oppo A16 berwarna hitam, serta dua kartu MyPertamina.

KL bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara dan melengkapi berkas penyidikan.

Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menyatakan kepolisian akan menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menindak setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran,” kata Bagus.

Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada kepolisian.

Dalam perkara ini, KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi belum menyampaikan hasil akhir penyidikan maupun status hukum lanjutan KL. Dugaan penjualan kembali solar dan penggunaan kendaraan untuk mengangkut BBM subsidi masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Solar Subsidi 640 Liter Diamankan di Aceh Selatan, Polisi Sita Dua Mobil
  • Solar Subsidi 640 Liter Diamankan di Aceh Selatan, Polisi Sita Dua Mobil
  • Solar Subsidi 640 Liter Diamankan di Aceh Selatan, Polisi Sita Dua Mobil
  • Solar Subsidi 640 Liter Diamankan di Aceh Selatan, Polisi Sita Dua Mobil
  • Solar Subsidi 640 Liter Diamankan di Aceh Selatan, Polisi Sita Dua Mobil
  • Solar Subsidi 640 Liter Diamankan di Aceh Selatan, Polisi Sita Dua Mobil