SWIPE UP TO READ

Proyek di SMPN 3 Gandapura Tanpa Papan Informasi, Sumber Anggaran dan Nilai Kontrak Dipertanyakan

BIREUEN- Transparansi pengerjaan proyek di UPTD SMP Negeri 3 Gandapura, Desa Tanjong Bungong, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, menjadi sorotan. Proyek yang sedang dikerjakan di lingkungan sekolah tersebut diduga mengabaikan keterbukaan informasi publik lantaran tidak ditemukan papan informasi yang menjelaskan sumber anggaran, pelaksana kegiatan, nilai kontrak, volume pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan pengelolaan anggaran di lingkungan pendidikan. Masyarakat berhak mengetahui dari mana sumber pembiayaan proyek berasal, siapa pihak yang bertanggung jawab melaksanakannya, serta berapa nilai anggaran yang digunakan untuk pekerjaan tersebut.

Tanpa informasi yang jelas di lokasi, publik kesulitan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Komite Sekolah dan Keuchik Mengaku Tidak Mendapat Pemberitahuan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan TheAtjehNet pada Minggu (18/10/2026), komite sekolah dan Keuchik Gampong Tanjong Bungong mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan, baik secara resmi maupun lisan, mengenai pengerjaan proyek di SMPN 3 Gandapura tersebut. Keuchik setempat bahkan mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditanya oleh warga mengenai adanya pekerjaan di lingkungan sekolah. Namun, ia mengaku tidak mengetahui informasi tersebut karena tidak pernah menerima pemberitahuan dari pihak sekolah.
Menurutnya, kepala sekolah sebenarnya memiliki nomor kontak pribadinya sehingga komunikasi mengenai kegiatan di lingkungan sekolah semestinya dapat dilakukan.

Pengakuan tersebut menambah daftar pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak terkait. Mengapa pekerjaan dapat berlangsung tanpa pemberitahuan kepada komite sekolah dan pemerintah gampong? Siapa pihak yang menginisiasi kegiatan tersebut? Dari mana sumber anggarannya?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Papan Informasi Tidak Ditemukan di Lokasi

Untuk menelusuri informasi tersebut, wartawan TheAtjehNet turun langsung ke lokasi pengerjaan proyek di SMPN 3 Gandapura.

Dari hasil pantauan di lokasi, pekerjaan memang sedang berlangsung. Namun, wartawan tidak menemukan papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai sumber dana, nama pelaksana, nilai kontrak, volume pekerjaan, serta waktu pelaksanaan.

Ketiadaan informasi tersebut membuat masyarakat tidak memiliki pegangan yang jelas untuk mengetahui identitas kegiatan dan mengawasi pelaksanaannya.

Dalam proyek yang menggunakan anggaran Negara, keterbukaan bukan sekadar persoalan memasang papan nama. Informasi mengenai dasar pelaksanaan, pembiayaan, dan pertanggungjawaban pekerjaan harus dapat ditelusuri sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, pihak sekolah maupun instansi yang membiayai atau melaksanakan pekerjaan tersebut perlu memberikan penjelasan agar tidak berkembang dugaan mengenai kemungkinan penyimpangan anggaran.

Guru Mengaku Tidak Mengetahui Pengelolaan Dana Sekolah

Persoalan transparansi ini juga mengemuka setelah seorang guru di SMPN 3 Gandapura sebelumnya menyampaikan keluhan kepada wartawan.

Guru tersebut, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku bahwa selama ini para guru tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai sejumlah pengelolaan dana di sekolah, termasuk dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana lainnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara jelas informasi mengenai proyek yang sedang dikerjakan di lingkungan sekolah tersebut.

Pernyataan itu merupakan keterangan dari seorang guru yang masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak sekolah dan instansi terkait. Namun, apabila benar terdapat persoalan komunikasi dan keterbukaan informasi internal, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius.

Pengelolaan dana pendidikan semestinya tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga memastikan transparansi, akuntabilitas, serta tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Sekolah Belum Menjawab Substansi Konfirmasi

Untuk memperoleh penjelasan berimbang, wartawan TheAtjehNet menghubungi Kepala UPTD SMPN 3 Gandapura, Yusriati, S.Pd., melalui pesan WhatsApp pada Minggu (18/10/2026).

Dalam konfirmasi tersebut, wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai proyek yang sedang dikerjakan, antara lain siapa pelaksana kegiatan, nama perusahaan atau CV yang bertanggung jawab, jenis pekerjaan, sumber anggaran, volume pekerjaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan.

Namun, jawaban yang disampaikan Yusriati hanya berbunyi, “Mohon maaf kami masih di rumah sakit.”

Jawaban tersebut tidak menjelaskan substansi pertanyaan mengenai proyek yang sedang berlangsung. Meski demikian, pihak sekolah tetap perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan lebih lanjut, termasuk apabila kondisi yang disampaikan menjadi kendala untuk memberikan keterangan pada saat itu.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai identitas pelaksana, sumber pembiayaan, nilai kontrak, volume, dan masa pengerjaan belum diperoleh dari kepala sekolah berdasarkan konfirmasi yang dihimpun wartawan.

Transparansi Harus Dijawab dengan Data, Bukan Dibiarkan Menjadi Tanda Tanya

Ketiadaan papan informasi, pengakuan komite sekolah dan keuchik yang tidak menerima pemberitahuan, serta belum terjawabnya pertanyaan mengenai rincian proyek merupakan sejumlah persoalan yang membutuhkan klarifikasi.

Kondisi tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi korupsi. Namun, kurangnya informasi yang dapat diakses publik patut menjadi perhatian dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen serta penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.

Apabila proyek tersebut bersumber dari anggaran pemerintah, instansi terkait perlu membuka informasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen pelaksanaan, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, identitas pelaksana, dan mekanisme pengawasannya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen maupun instansi pemberi anggaran, jika proyek tersebut berada di bawah kewenangannya, juga perlu dimintai penjelasan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.

Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menebak-nebak penggunaan anggaran di lingkungan pendidikan. Sekolah merupakan institusi pelayanan publik yang harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kini, pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa yang mengerjakan proyek tersebut, dari mana sumber anggarannya, berapa nilai kontraknya, dan mengapa informasi dasar itu tidak tersedia di lokasi pekerjaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar pelaksanaan proyek di SMPN 3 Gandapura dapat diawasi secara terbuka dan tidak terus dibayangi tanda tanya.

Wartawan TheAtjehNet tetap membuka ruang bagi Kepala UPTD SMPN 3 Gandapura, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen, serta pihak pelaksana untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.(MS)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Proyek di SMPN 3 Gandapura Tanpa Papan Informasi, Sumber Anggaran dan Nilai Kontrak Dipertanyakan
  • Proyek di SMPN 3 Gandapura Tanpa Papan Informasi, Sumber Anggaran dan Nilai Kontrak Dipertanyakan
  • Proyek di SMPN 3 Gandapura Tanpa Papan Informasi, Sumber Anggaran dan Nilai Kontrak Dipertanyakan
  • Proyek di SMPN 3 Gandapura Tanpa Papan Informasi, Sumber Anggaran dan Nilai Kontrak Dipertanyakan
  • Proyek di SMPN 3 Gandapura Tanpa Papan Informasi, Sumber Anggaran dan Nilai Kontrak Dipertanyakan
  • Proyek di SMPN 3 Gandapura Tanpa Papan Informasi, Sumber Anggaran dan Nilai Kontrak Dipertanyakan