Pertalite Diduga Dioplos di Banda Aceh, Satgas Amankan 28 Jeriken dan Dua Kendaraan
Satgas menemukan praktik pemindahan Pertalite dari mobil ke jeriken hingga gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan BBM
THE ATJEH NET — Tim Satgas Penertiban Pendistribusian BBM Bersubsidi, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dan LPG 3 Kg Aceh menemukan dugaan penyalahgunaan Pertalite di Kota Banda Aceh. Temuan itu berkembang dari pemeriksaan di SPBU Kuta Alam hingga sebuah gudang di kawasan Ulee Kareng.
Di SPBU Kuta Alam, petugas memergoki aktivitas pemindahan Pertalite dari tangki mobil ke jeriken menggunakan mesin pompa penyedot. Dari lokasi tersebut, Satgas mengamankan satu unit Toyota Kijang, 11 jeriken berkapasitas 40 liter yang sebagian berisi Pertalite, serta satu unit mesin pompa.
Seorang pria berinisial F, 23 tahun, turut diamankan untuk pemeriksaan awal.
Plt Kabid Migas Dinas ESDM Aceh yang juga Sekretaris Tim Satgas, Teuku Mukhlis, mengatakan temuan di SPBU tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan ke lokasi lain.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim bergerak ke sebuah gudang di kawasan Ulee Kareng yang diduga digunakan untuk menampung sekaligus mengolah BBM.
Di lokasi itu, petugas menemukan 17 jeriken berisi BBM yang diduga hasil oplosan, satu unit Daihatsu Gran Max Blind Van yang telah dimodifikasi dengan sistem pompa, bahan pewarna kimia, serta minyak olahan tradisional yang disebut berasal dari Peureulak, Aceh Timur.
Seorang pria berinisial H juga diamankan.
Menurut keterangan sementara Satgas, BBM tersebut diduga dibuat dengan mencampurkan Pertalite dengan minyak olahan tradisional. Campuran itu kemudian diberi pewarna kimia agar menyerupai warna Pertalite sebelum diduga diedarkan kepada pedagang eceran dan armada travel.
Status bahan dan komposisi campuran tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Begitu pula dengan dugaan tujuan distribusinya.
Temuan itu merupakan bagian dari inspeksi mendadak yang dilakukan Satgas bersama unsur terkait di sejumlah SPBU Banda Aceh. Sidak sebelumnya dilakukan pada 25 September 2026 di SPBU Kuta Alam, SPBU Simpang Jam, dan SPBU Lueng Bata sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/734/2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim juga menemukan indikasi kendaraan yang berulang kali membeli dan melangsir BBM, penggunaan identitas atau nomor polisi yang tidak sesuai dalam transaksi, serta dugaan penampungan dan penjualan kembali BBM di luar lembaga penyalur resmi.
Mukhlis mengatakan pengungkapan di SPBU Kuta Alam menjadi pintu masuk bagi tim untuk menelusuri dugaan penyimpangan distribusi BBM hingga ke tempat penampungan.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas ESDM Aceh sekaligus Ketua Tim Satgas, Irwansyah, mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan di titik penyaluran, tetapi juga diarahkan ke rantai distribusi setelah BBM keluar dari SPBU.
“Setiap indikasi tindak pidana langsung kami koordinasikan dan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan,” kata Irwansyah.
Seluruh barang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, termasuk dua kendaraan, 28 jeriken, mesin pompa penyedot, minyak olahan tradisional dan bahan pewarna kimia, selanjutnya diserahkan bersama F dan H kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.
Penyerahan itu dilakukan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Status hukum kedua orang tersebut masih menunggu proses penyidikan.
Tim Satgas dibentuk untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi, JBKP, dan LPG 3 kilogram di Aceh. Sidak tiga SPBU pada 25 September merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/734/2026.
Baca Juga:
