Pencurian ECU Grand Max di Langsa, Polisi Ungkap 9 TKP dan Tangkap Pria Asal Sumut
Polisi menangkap SS, 39 tahun, terkait dugaan pencurian ECU Grand Max. Penyidik masih mendalami kemungkinan TKP lain
THE ATJEH NET - Polisi mengungkap dugaan pencurian Electronic Control Unit (ECU) mobil Daihatsu Grand Max di sembilan lokasi di Kota Langsa, Aceh. Seorang pria berinisial SS, 39 tahun, asal Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, ditangkap terkait kasus tersebut.
SS diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Alfamart, Jalan Ahmad Yani, Gampong Jawa Depan, Kecamatan Langsa Kota.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Muhammad Abidinsyah mengatakan penyidik masih memeriksa SS untuk mengungkap rangkaian pencurian tersebut.
“Masih dilakukan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksinya,” kata Abidinsyah, Minggu, 4 Oktober 2026.
Sembilan lokasi pencurian
Penangkapan SS berawal dari penyelidikan atas sejumlah laporan kehilangan ECU mobil di wilayah hukum Polres Langsa.
Dalam pemeriksaan awal, SS diduga mengakui pencurian ECU Grand Max di sejumlah lokasi. Polisi mencatat sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara atau TKP.
Lokasi yang disebut antara lain Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat; Desa Sungai Lueng dan sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Langsa Timur; Desa Lubuk Punti, Kecamatan Langsa Timur; serta kawasan Perumnas di Kecamatan Langsa Barat.
Tiga lokasi lainnya berada di area parkiran CV Distribusindo Bintang atau Gudang Distribusindo Susu Chimory di Desa Baroh, Langsa Lama; garasi rumah di Jalan H Agus Salim, Dusun Bata, Desa Alue Beurawe; dan sebuah laundry karpet di Jalan Veteran, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.
Polisi amankan sejumlah barang bukti
Saat menangkap SS, polisi menemukan dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi atau diruncingkan serta sebuah kunci letter yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, jaket, tas berisi pakaian, sepatu, helm, jam tangan dan dua topi.
SS bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi belum menyimpulkan seluruh rangkaian aksi tersebut karena penyidikan masih berlangsung. Status SS dalam perkara ini juga masih sebagai terduga pelaku.
Baca Juga:
