MBG Tak Otomatis Dihentikan Saat PJJ, BGN Tunggu Pemberitahuan Pemda
BGN menyatakan distribusi MBG bergantung pada waktu pemberitahuan resmi penghentian dan tahap persiapan makanan
![]() |
| Kepala BGN Sudaryono |
THE ATJEH NET - Badan Gizi Nasional (BGN) tidak otomatis menghentikan distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) ketika sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Makanan yang sudah telanjur disiapkan tetap didistribusikan jika pemberitahuan penghentian diterima setelah proses persiapan dan memasak berjalan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pelaksanaan distribusi MBG mengacu pada pemberitahuan resmi pemerintah daerah, baik dari gubernur maupun bupati. Waktu diterimanya pemberitahuan menjadi salah satu penentu apakah distribusi untuk hari berikutnya dihentikan atau tetap dilakukan.
“Apabila pemberitahuan penghentian diterima sebelum proses pembelian bahan pangan dan persiapan memasak dilakukan, distribusi MBG pada hari berikutnya tidak dilaksanakan,” kata Sudaryono kepada awak media, Jumat, 16 Oktober 2026.
Sebaliknya, jika pemberitahuan baru diterima ketika persiapan dan memasak sudah berlangsung, makanan yang telanjur dibuat tetap disalurkan.
“Kalau pemberitahuan datang ketika proses persiapan dan memasak sudah berjalan, makanan yang telanjur dibuat tetap didistribusikan,” ujarnya.
Distribusi MBG Bergantung pada Waktu Pemberitahuan
Mekanisme tersebut membuat penerapan PJJ tidak serta-merta menghentikan seluruh proses distribusi MBG pada hari yang sama. Pelaksana program perlu menyesuaikan kegiatan dengan pemberitahuan resmi pemerintah daerah dan tahapan pengolahan makanan.
Menurut Sudaryono, ketentuan itu juga mempertimbangkan penggunaan bahan pangan yang telah dibeli dan makanan yang sudah telanjur dimasak agar tidak terbuang.
Meski demikian, distribusi makanan yang sudah disiapkan tidak berarti program MBG tetap berjalan seperti biasa selama PJJ. Pelaksanaannya bergantung pada kondisi di lapangan serta waktu pemberitahuan penghentian diterima.
Kejelasan Koordinasi Menjadi Kunci
Peralihan pembelajaran tatap muka ke PJJ membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pelaksana MBG. Kejelasan waktu pemberitahuan penting agar pembelian bahan pangan, persiapan makanan, dan distribusi dapat disesuaikan.
BGN menyatakan keputusan distribusi mempertimbangkan status kegiatan belajar di sekolah sekaligus tahapan penyediaan makanan. Namun, penjelasan Sudaryono tersebut belum merinci apakah terdapat prosedur berbeda untuk setiap jenis keadaan darurat atau berapa lama waktu yang dibutuhkan agar penghentian distribusi berlaku di seluruh satuan pelayanan.
Karena itu, penerapan mekanisme di lapangan tetap perlu mengacu pada pemberitahuan resmi pemerintah daerah dan petunjuk teknis yang berlaku.
Baca Juga:
