Layanan Pensiunan ASN Banda Aceh, Disdukcapil Perbarui KK dan KTP-el Lewat "Pak Purnama"
Kolaborasi Disdukcapil dan BKPSDM memudahkan pembaruan status pekerjaan ASN menjadi pensiunan pada dokumen kependudukan
![]() |
| Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko menyerahkan KK dan KTP kepada Mardalena dengan status pekerjaan sebagai pensiunan di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh, Kamis (29/10/2026). |
THE ATJEH NET - Aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun di Banda Aceh kini dapat memperoleh pembaruan dokumen kependudukan tanpa harus mengurus perubahan status pekerjaan secara mandiri ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kemudahan tersebut diberikan melalui inovasi "Pak Purnama," program kerja sama Disdukcapil Kota Banda Aceh dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Melalui layanan ini, data ASN yang memasuki masa pensiun menjadi dasar bagi Disdukcapil untuk memproses perubahan status pekerjaan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Salah satu penerima manfaatnya adalah Mardalena, pegawai Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Pensiun. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, ia menerima KK dan KTP-el baru dengan keterangan pekerjaan sebagai pensiunan.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari pemutakhiran data kependudukan setelah seseorang tidak lagi aktif bekerja sebagai ASN.
Data pensiun dikoordinasikan dengan BKPSDM
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan Pak Purnama dirancang untuk menyederhanakan proses pembaruan dokumen kependudukan bagi aparatur yang memasuki masa purnabakti.
Melalui koordinasi dengan BKPSDM, Disdukcapil memperoleh data ASN yang memasuki masa pensiun. Data tersebut kemudian diproses untuk memperbarui status pekerjaan pada dokumen kependudukan.
“Melalui inovasi ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi para aparatur yang telah pensiun. Mereka tidak perlu repot-repot datang ke kantor untuk mengurus perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukan. Begitu data diterima dari BKPSDM, kami langsung memproses perubahan status dari PNS atau ASN menjadi pensiunan,” ujar Heru saat menyerahkan dokumen di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Skema tersebut membuat proses pembaruan data dapat dilakukan melalui koordinasi antarlembaga. ASN yang telah memasuki masa pensiun tidak perlu mengawali pengurusan perubahan status pekerjaan secara mandiri.
Data kependudukan perlu terus diperbarui
Heru menjelaskan, perubahan status pekerjaan pada KK dan KTP-el merupakan bagian dari tertib administrasi kependudukan. Informasi yang tercantum dalam dokumen identitas perlu disesuaikan dengan kondisi terkini pemiliknya.
Data yang mutakhir juga dapat membantu pensiunan ketika mengurus berbagai keperluan administrasi, termasuk layanan yang membutuhkan kesesuaian identitas dan keterangan pekerjaan. Meski demikian, persyaratan untuk setiap layanan tetap mengikuti ketentuan instansi penyelenggara.
Melalui inovasi Pak Purnama, Disdukcapil dan BKPSDM mengintegrasikan koordinasi data kepegawaian dengan pembaruan dokumen kependudukan. Kolaborasi ini diharapkan memberi kemudahan bagi ASN yang memasuki masa pensiun sekaligus mendukung ketertiban data administrasi masyarakat.
Bagi pemerintah kota, pembaruan status kependudukan tersebut menjadi salah satu bentuk pelayanan yang menyesuaikan kebutuhan warga pada setiap tahapan kehidupan, termasuk ketika memasuki masa purnabakti. [Adv]
Baca Juga:
