SWIPE UP TO READ

Ganti Rugi Tanah Jalan Lingkar Lhokseumawe, 35 Warga Terima Penjelasan Hasil Penilaian

Penilaian ganti rugi dilakukan KJPP. Ahli waris yang belum membalik nama dokumen tanah diminta melengkapi administrasi pencairan.

THE ATJEH NET - Pemerintah Kota Lhokseumawe melanjutkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota dengan menggelar sosialisasi dan pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak di Gampong Hagu Barat Laut, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Kegiatan tersebut melibatkan 35 warga pemilik tanah dan ahli waris.

Rapat berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe. Sebelumnya, pemerintah menggelar kegiatan serupa untuk pemilik 10 persil tanah di Gampong Hagu Teungoh pada 7 Oktober 2026.

Dalam pertemuan itu, pemerintah memaparkan hasil penilaian ganti rugi yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Medan Cabang Banda Aceh. Penilaian tersebut menjadi dasar penghitungan nilai ganti rugi atas tanah dan aset lain yang terdampak pembangunan.

Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Lhokseumawe, Mirdha Ihsan, mengatakan penghitungan ganti rugi mencakup nilai tanah, bangunan, tanaman, serta komponen nonfisik lainnya.

“Pembayaran ganti rugi ini didasarkan pada beberapa faktor penilaian, antara lain nilai fisik tanah, bangunan, tanaman atau tumbuh-tumbuhan, serta nilai nonfisik lainnya sehingga menghasilkan nilai ganti yang wajar,” kata Mirdha.

Kejaksaan dampingi proses pengadaan tanah

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, A. Rendra Pratama, mengatakan pendampingan kejaksaan bertujuan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

Pendampingan itu, kata dia, juga ditujukan untuk mencegah penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, termasuk kemungkinan penggelembungan nilai atau tindakan yang merugikan masyarakat.

“Pendampingan ini dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai aturan, artinya tidak ada mark-up atau hal yang merugikan masyarakat atas penetapan nilai harga,” ujar Rendra.

Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe mengingatkan ahli waris yang belum melakukan balik nama dokumen kepemilikan tanah agar segera mengurusnya. Kelengkapan administrasi diperlukan untuk mendukung proses pencairan ganti rugi.

Kelancaran pembebasan lahan menentukan tahapan proyek

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, mengatakan proses pengadaan tanah perlu diselesaikan sesuai peraturan agar tidak menghambat tahapan pembangunan Jalan Lingkar Kota.

Jalan tersebut direncanakan untuk mendukung konektivitas dan kelancaran arus transportasi sekaligus menunjang pengembangan wilayah kota.

Namun, informasi yang disampaikan dalam kegiatan itu belum merinci total luas tanah yang dibebaskan, nilai keseluruhan ganti rugi, jumlah warga yang sudah menerima pembayaran, maupun target penyelesaian pengadaan tanah.

Data tersebut penting untuk menggambarkan sejauh mana proses pembebasan lahan telah berjalan dan kapan tahapan pembangunan berikutnya dapat dilaksanakan. Pemerintah juga perlu memastikan warga memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil penilaian serta prosedur penyelesaian administrasi.

Dengan berlanjutnya sosialisasi dan pembayaran ganti rugi, proses pengadaan tanah Jalan Lingkar Lhokseumawe memasuki tahapan penting. Kepastian nilai kompensasi, kelengkapan dokumen, dan keterbukaan informasi akan menentukan kelancaran proses bagi pemerintah maupun warga terdampak.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Ganti Rugi Tanah Jalan Lingkar Lhokseumawe, 35 Warga Terima Penjelasan Hasil Penilaian
  • Ganti Rugi Tanah Jalan Lingkar Lhokseumawe, 35 Warga Terima Penjelasan Hasil Penilaian
  • Ganti Rugi Tanah Jalan Lingkar Lhokseumawe, 35 Warga Terima Penjelasan Hasil Penilaian
  • Ganti Rugi Tanah Jalan Lingkar Lhokseumawe, 35 Warga Terima Penjelasan Hasil Penilaian
  • Ganti Rugi Tanah Jalan Lingkar Lhokseumawe, 35 Warga Terima Penjelasan Hasil Penilaian
  • Ganti Rugi Tanah Jalan Lingkar Lhokseumawe, 35 Warga Terima Penjelasan Hasil Penilaian