Empat Terpidana Zina Jalani 100 Kali Cambukan di Banda Aceh
Kejari Banda Aceh mengeksekusi delapan terpidana di Taman Bustanussalatin. Empat orang menjalani 100 kali cambukan dalam perkara zina
THE ATJEH NET - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana pelanggaran Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis, 15 Oktober 2026.
Empat terpidana masing-masing menjalani 100 kali cambukan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Para terpidana terbukti melakukan jarimah zina, ikhtilath, dan maisir atau perjudian berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi mengatakan pelaksanaan hukuman merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Empat Terpidana Menjalani 100 Kali Cambukan
Empat terpidana yang menjalani 100 kali cambukan dalam perkara zina adalah FF bin MB, RD binti R, RF bin S, dan RM binti A, berdasarkan data yang disampaikan dalam bahan berita.
Sementara itu, tiga terpidana dalam perkara ikhtilath menjalani hukuman masing-masing 21 kali cambukan setelah pengurangan masa penahanan. Mereka tercatat dengan inisial AB bin A, SM binti S, dan HT bin US.
Seorang terpidana lainnya, RS bin S, menjalani hukuman dalam perkara maisir atau perjudian. Jumlah cambukan yang dijalani disesuaikan dengan putusan pengadilan dan masa penahanan yang telah diperhitungkan.
Terpidana Diperiksa Sebelum Eksekusi
Sebelum hukuman dilaksanakan, para terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kecamatan Baiturrahman. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum menjalani eksekusi.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bagian dari penegakan Qanun Jinayat di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar bagi jaksa eksekutor untuk menjalankan hukuman.
Kejari Banda Aceh menyatakan pelaksanaan eksekusi diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.
Baca Juga:
