Data Bantuan Banjir Aceh Utara Ditutup 6 Oktober, Warga dengan KK Gantung Diminta Lapor
Pemkab Aceh Utara memberi waktu hingga 6 Oktober bagi warga terdampak yang belum terdata atau memiliki masalah KK gantung
![]() |
| Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Ayahwa |
THE ATJEH NET — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberi waktu hingga 6 Oktober 2026 bagi warga terdampak banjir yang belum masuk pendataan bantuan kebencanaan untuk melapor ke kecamatan masing-masing.
Batas waktu itu juga berlaku bagi warga yang menghadapi persoalan administrasi kependudukan berupa "KK gantung" atau data yang belum terinput dalam pendataan bantuan.
Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil atau Ayah Wa mengatakan proses pelengkapan dan perbaikan data dilakukan melalui pemerintah kecamatan. Setelah batas waktu tersebut, proses penginputan data akan ditutup.
“Mulai hari ini sampai tanggal 6 Oktober untuk melengkapi seluruh pendataan di kecamatan masing-masing,” kata Ismail, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Ia meminta geuchik, camat, dan warga yang merasa belum tercatat segera melaporkan persoalan tersebut agar dapat diperiksa dan dimasukkan dalam pendataan.
“Jangan sampai nanti setelah lewat tanggal 6 baru ada yang mengeluh tidak terdata,” ujarnya.
Selain persoalan KK gantung, Pemkab Aceh Utara juga membuka ruang perbaikan terhadap data awal warga terdampak banjir yang sebelumnya telah disurvei dan ditandatangani oleh unsur Forkopimcam.
Data tersebut melibatkan unsur geuchik, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kapolsek, dan Danramil. Warga yang terdampak tetapi belum tercantum dalam berkas tersebut diminta segera melaporkannya sebelum tenggat berakhir.
Ismail mengatakan seluruh laporan dan perbaikan data yang telah diverifikasi di tingkat kecamatan harus difinalisasi paling lambat 6 Oktober. Pada 7 Oktober, data tersebut ditargetkan sudah disampaikan kepadanya untuk proses persetujuan sebelum pembukuan data penerima bantuan ditutup.
“Semua laporan dan perbaikan data awal yang sudah ditandatangani bersama harus segera dinaikkan dan difinalisasi paling lambat tanggal 6,” katanya.
Persoalan administrasi kependudukan menjadi salah satu perhatian dalam pendataan penerima bantuan pascabanjir Aceh Utara. Karena itu, pemerintah daerah meminta warga yang datanya belum masuk atau bermasalah segera menggunakan masa perbaikan yang tersedia.
Sebelumnya, pada 30 September 2026 di Jakarta, Ismail bersama jajaran Pemkab Aceh Utara menemui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial, Masryani Mansyur.
Pertemuan tersebut membahas persoalan data administrasi kependudukan warga terdampak banjir, termasuk warga yang menghadapi persoalan KK gantung.
Pemkab Aceh Utara menyebut pembenahan data diperlukan agar daftar warga terdampak yang menjadi dasar penyaluran bantuan dapat difinalisasi.
Baca Juga:
