SWIPE UP TO READ

Bantuan Bencana Banda Aceh, Disdukcapil dan BPBD Perkuat Verifikasi Data Warga

Disdukcapil dan BPBD bekerja sama mencocokkan identitas warga terdampak agar pendataan bantuan lebih akurat

THE ATJEH NET
- Ketepatan data kependudukan menjadi salah satu aspek penting dalam pendataan dan penyaluran bantuan bagi warga terdampak bencana. Untuk mendukung proses tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menjalin kerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam pemanfaatan data kependudukan.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di ruang kerja Disdukcapil Kota Banda Aceh, pada Selasa, 27 Oktober 2026 lalu. Dokumen tersebut ditandatangani Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko dan Kepala BPBD Kota Banda Aceh Cut Ahmad Putra.

Melalui kesepakatan ini, data kependudukan akan dimanfaatkan untuk mendukung verifikasi dan validasi identitas calon penerima maupun penerima bantuan bencana. Data tersebut mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi kependudukan, serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Pemanfaatan data itu diharapkan membantu BPBD mencocokkan identitas warga dalam proses pendataan masyarakat terdampak. Dengan demikian, informasi yang digunakan dalam administrasi penanganan bencana dapat diperiksa berdasarkan data kependudukan yang tersedia.

Data akurat mendukung pendataan korban

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan mengefektifkan fungsi dan peran masing-masing instansi, terutama dalam proses verifikasi dan validasi data korban bencana.

Menurut Heru, data kependudukan yang akurat diperlukan ketika pemerintah melakukan pendataan warga terdampak dan memeriksa kelayakan data calon penerima bantuan.

Dalam situasi bencana, pendataan menjadi bagian penting dari proses penanganan. Pemerintah membutuhkan informasi identitas yang sesuai agar administrasi warga terdampak dapat dikelola dengan tertib. Karena itu, pemanfaatan NIK dan data kependudukan menjadi salah satu instrumen untuk membantu proses pencocokan tersebut.

Kerja sama Disdukcapil dan BPBD juga memperjelas peran kedua instansi. Disdukcapil menyediakan dukungan pemanfaatan data kependudukan, sedangkan BPBD menjalankan tugas penanganan kebencanaan sesuai kewenangannya.

Memperkuat koordinasi pelayanan publik

Penandatanganan PKS ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat koordinasi antarinstansi melalui pemanfaatan data. Dalam pelayanan kebencanaan, ketersediaan informasi yang dapat diverifikasi dibutuhkan untuk mendukung proses pendataan dan administrasi bantuan.

Ketidaksesuaian identitas dapat menjadi persoalan dalam pencatatan penerima bantuan. Oleh sebab itu, pencocokan data kependudukan diharapkan membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi, meskipun penetapan penerima tetap harus melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kerja sama tersebut, Disdukcapil dan BPBD Kota Banda Aceh diharapkan dapat mengoptimalkan dukungan data dalam penanganan warga terdampak bencana. Sinergi ini sekaligus menempatkan administrasi kependudukan sebagai salah satu unsur pendukung pelayanan publik, termasuk ketika pemerintah harus merespons kebutuhan masyarakat dalam kondisi darurat. [Adv]
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Bantuan Bencana Banda Aceh, Disdukcapil dan BPBD Perkuat Verifikasi Data Warga
  • Bantuan Bencana Banda Aceh, Disdukcapil dan BPBD Perkuat Verifikasi Data Warga
  • Bantuan Bencana Banda Aceh, Disdukcapil dan BPBD Perkuat Verifikasi Data Warga
  • Bantuan Bencana Banda Aceh, Disdukcapil dan BPBD Perkuat Verifikasi Data Warga
  • Bantuan Bencana Banda Aceh, Disdukcapil dan BPBD Perkuat Verifikasi Data Warga
  • Bantuan Bencana Banda Aceh, Disdukcapil dan BPBD Perkuat Verifikasi Data Warga