SWIPE UP TO READ

533 Huntap Aceh Tengah Mulai Dikebut, Kepastian Lahan di Enam Lokasi Jadi Kunci

Pemkab Aceh Tengah menyiapkan lahan untuk 533 hunian tetap di enam lokasi. Pemulihan jembatan dan tanggul juga dikebut
Tim Monev Khusus Aceh Tengah Satgas PRR meninjau lahan huntap di Huntara Kampung Umang, Kecamatan Linge.

THE ATJEH NET - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyiapkan lahan untuk pembangunan 533 hunian tetap (huntap) komunal di enam lokasi bagi masyarakat terdampak bencana. 

Di tengah persiapan tersebut, pemerintah juga memulihkan akses jalan dan membenahi infrastruktur pengendali aliran air agar kawasan hunian dapat digunakan dengan aman.

Pembangunan huntap itu dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 2026. Program tersebut menjadi bagian dari penanganan 4.195 rumah terdampak bencana di Aceh Tengah, termasuk 2.158 rumah yang mengalami kerusakan berat.

Di Kecamatan Linge, sebanyak 77 unit huntap direncanakan dibangun di depan kawasan hunian sementara (huntara) Kampung Penarun. Sementara itu, 103 unit lainnya disiapkan di kawasan huntara Kampung Umang.

Pembangunan di sekitar huntara diharapkan memudahkan warga berpindah ke hunian permanen tanpa harus jauh dari lingkungan sosial mereka. Namun, kepastian waktu penempatan warga tetap bergantung pada penyelesaian pembangunan rumah dan infrastruktur pendukung.

Tender Selesai, Kesiapan Lahan Berlanjut

Proses tender pembangunan 533 unit huntap disebut selesai pada 18 September 2026 dan paket pekerjaan memasuki tahap pelaksanaan fisik. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah masih menyelesaikan administrasi pengadaan tanah serta verifikasi lahan di setiap lokasi.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah, Andalika, mengatakan penyiapan lahan melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanahan, serta BPBD. Proses tersebut dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah.

Penyelesaian administrasi dan verifikasi lahan menjadi tahapan penting untuk memastikan pembangunan memiliki kepastian lokasi dan tidak terkendala persoalan pertanahan di kemudian hari.

Meski demikian, pemerintah daerah belum merinci progres fisik masing-masing paket, status akhir lahan di enam lokasi, maupun target penyelesaian setiap unit. Informasi tersebut diperlukan untuk mengukur seberapa cepat warga dapat menempati rumah permanen.

Jembatan Lenang dan Tanggul Ikut Dipantau

Pemulihan hunian juga berkaitan dengan konektivitas antarkawasan. Tim Monitoring dan Evaluasi Khusus Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR), yang dipimpin Kolonel Laut Daniel Setiawan, meninjau pekerjaan Jembatan Lenang di jalur Takengon–Blangkejeren.

Jembatan tersebut ditangani Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh sebagai bagian dari pemulihan konektivitas pada ruas Simpang Uning–Uwaq. Pemulihan jalur ini diperlukan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi kebutuhan antarkawasan.

Tim juga meninjau pembangunan tanggul buis beton di Kampung Kemerleng yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai Sumatera I. Infrastruktur tersebut berfungsi mengarahkan aliran air serta membantu melindungi badan jalan dan kawasan permukiman dari risiko kerusakan ketika debit sungai meningkat.

Daniel mengatakan pemantauan lapangan diperlukan agar pembangunan hunian berjalan seiring dengan pemulihan jalan, jembatan, dan perlindungan kawasan.

“Satgas PRR akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi ketat dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat manfaat,” kata Daniel.

Kepastian Waktu Menjadi Ukuran Pemulihan

Pembangunan 533 huntap merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan pascabencana di Aceh Tengah. Namun, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah rumah yang dibangun.

Kepastian lahan, progres fisik, akses menuju kawasan hunian, serta ketersediaan infrastruktur pendukung menentukan apakah rumah dapat segera ditempati dan mendukung pemulihan kehidupan warga.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan perkembangan pembangunan di enam lokasi dapat dipantau secara terbuka, termasuk target penyelesaian dan jadwal perpindahan warga dari huntara ke hunian permanen.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • 533 Huntap Aceh Tengah Mulai Dikebut, Kepastian Lahan di Enam Lokasi Jadi Kunci
  • 533 Huntap Aceh Tengah Mulai Dikebut, Kepastian Lahan di Enam Lokasi Jadi Kunci
  • 533 Huntap Aceh Tengah Mulai Dikebut, Kepastian Lahan di Enam Lokasi Jadi Kunci
  • 533 Huntap Aceh Tengah Mulai Dikebut, Kepastian Lahan di Enam Lokasi Jadi Kunci
  • 533 Huntap Aceh Tengah Mulai Dikebut, Kepastian Lahan di Enam Lokasi Jadi Kunci
  • 533 Huntap Aceh Tengah Mulai Dikebut, Kepastian Lahan di Enam Lokasi Jadi Kunci