SWIPE UP TO READ

Narkotika 29,8 Kilogram Dimusnahkan di Bireuen, Polisi Buru Mata Rantai Peredaran

Barang bukti terdiri dari 10,5 kilogram sabu dan 19,3 kilogram ganja dari perkara yang melibatkan empat tersangka


THE ATJEH NET
- 
Polres Bireuen memusnahkan 29,8 kilogram narkotika yang terdiri atas 10.505,92 gram sabu dan 19.340 gram ganja kering. Barang bukti itu berasal dari empat tersangka yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Bireuen, Senin, 5 Oktober 2026. Dua tersangka dalam perkara sabu dan dua tersangka dalam perkara ganja turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajarannya.

“Pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa dari ancaman bahaya peredaran gelap narkotika,” kata Yulhendri.

Klaim tersebut disampaikan Yulhendri dalam kegiatan pemusnahan, tanpa merinci metode perhitungan jumlah orang yang disebut dapat diselamatkan dari barang bukti tersebut.

### Sabu Diblender, Ganja Dibakar

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda. Sebanyak 10,5 kilogram sabu dihancurkan menggunakan blender, sedangkan 19,3 kilogram ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Proses tersebut disaksikan sejumlah pejabat dan unsur terkait sebagai bagian dari penanganan barang bukti perkara narkotika.

Yulhendri mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti sekaligus bentuk transparansi dalam perkara narkotika.

Ia meminta pengungkapan kasus tidak berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Polisi, kata dia, perlu melanjutkan penelusuran untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

### Polisi Diminta Bongkar Mata Rantai Peredaran

Menurut Yulhendri, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat.

Ia mengajak unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, tokoh masyarakat dan masyarakat untuk ikut mencegah peredaran narkotika di wilayah Bireuen.

Wakil Bupati Bireuen Razuardi mengatakan pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Pemerintah daerah dan masyarakat, kata dia, juga memiliki peran dalam mencegah peredaran narkotika.

“Kita dukung langkah-langkah Polres Bireuen dalam memberantas narkoba,” kata Razuardi.

Pemusnahan 29,8 kilogram narkotika tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap perkara yang melibatkan empat tersangka. Perkara tersebut masih harus dilihat berdasarkan proses hukum yang berlaku dan tidak serta-merta menjadikan para tersangka telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah unsur terkait menghadiri pemusnahan, antara lain Dandim 0111/Bireuen, Dan Yonif 113/Jaya Sakti, perwakilan Kejaksaan Negeri Bireuen, Kalapas Kelas IIB Bireuen, perwakilan DPRK Bireuen, BNN Kabupaten Bireuen, Dinas Kesehatan, serta jajaran Polres Bireuen.

Bagi kepolisian, tantangan berikutnya bukan hanya memusnahkan barang bukti, tetapi menelusuri asal-usul dan jaringan peredarannya agar pengungkapan perkara tidak berhenti pada pelaku yang telah ditangkap. (MS)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Narkotika 29,8 Kilogram Dimusnahkan di Bireuen, Polisi Buru Mata Rantai Peredaran
  • Narkotika 29,8 Kilogram Dimusnahkan di Bireuen, Polisi Buru Mata Rantai Peredaran
  • Narkotika 29,8 Kilogram Dimusnahkan di Bireuen, Polisi Buru Mata Rantai Peredaran
  • Narkotika 29,8 Kilogram Dimusnahkan di Bireuen, Polisi Buru Mata Rantai Peredaran
  • Narkotika 29,8 Kilogram Dimusnahkan di Bireuen, Polisi Buru Mata Rantai Peredaran
  • Narkotika 29,8 Kilogram Dimusnahkan di Bireuen, Polisi Buru Mata Rantai Peredaran