Rokok Bebani BPJS Banda Aceh Rp113,7 Miliar, Pemko Perketat Kawasan Tanpa Rokok
Lebih dari 42 ribu warga Banda Aceh menjalani pengobatan terkait dampak rokok sepanjang 2025
![]() |
| Walikota bersama pakar kesehatan internasional dari Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) |
THE ATJEH NET — Penyakit yang berkaitan dengan konsumsi rokok membebani pembiayaan kesehatan warga Banda Aceh hingga Rp113,7 miliar sepanjang 2025. Data BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 42 ribu warga di ibu kota Aceh menjalani pengobatan yang berkaitan dengan dampak rokok pada periode tersebut.
Besarnya biaya medis itu mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh memperketat kebijakan pengendalian tembakau, terutama untuk mengurangi paparan rokok pada anak dan remaja.
Pemko Banda Aceh membahas strategi tersebut bersama Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) dalam forum pada Selasa, 15 September 2026. Pertemuan itu membahas penguatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pengawasan iklan dan promosi rokok, serta layanan bagi warga yang ingin berhenti merokok.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan besarnya pembiayaan medis akibat penyakit terkait rokok menunjukkan bahwa persoalan konsumsi tembakau tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga berdampak pada pembiayaan kesehatan.
“Angka biaya medis yang mencapai ratusan miliar tersebut menjadi pengingat keras bagi kita semua,” kata Illiza dalam forum tersebut.
Menurut dia, pengendalian konsumsi rokok membutuhkan regulasi dan pengawasan yang lebih kuat, termasuk penegakan aturan di lapangan.
Kepatuhan KTR Meningkat
Banda Aceh mencatat peningkatan kepatuhan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah kota, tingkat kepatuhan meningkat dari 21,1 persen pada 2019 menjadi 45,3 persen pada 2023.
Namun, pemerintah menilai peningkatan tersebut masih perlu diperkuat melalui pengawasan dan pembatasan terhadap promosi produk tembakau.
Pada 2026, Pemko Banda Aceh menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/01171/2026. Kebijakan itu mengatur pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor (TAPS) rokok serta penataan atau penyembunyian pajangan produk rokok di etalase toko ritel.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi paparan promosi rokok di ruang publik, termasuk lingkungan yang mudah diakses anak dan remaja.
Pengawasan Digital hingga Klinik Berhenti Merokok
Dalam kerja sama dengan APCAT, Pemko Banda Aceh juga menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Salah satunya penguatan regulasi dan pengawasan berbasis digital terhadap penerapan kebijakan pengendalian tembakau.
Pemerintah kota juga berencana memperluas layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di seluruh puskesmas. Layanan itu akan diintegrasikan dengan program penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC).
Langkah tersebut menempatkan puskesmas bukan hanya sebagai fasilitas pengobatan, tetapi juga sebagai titik intervensi untuk membantu masyarakat mengurangi atau menghentikan konsumsi rokok.
Pemko Banda Aceh dan APCAT kini menyusun Dokumen Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak dan Generasi Muda dari Bahaya Tembakau. Dokumen itu akan menjadi pedoman kerja lintas sektor dalam pengendalian dampak rokok terhadap anak dan kelompok usia muda.
Dengan beban klaim medis yang mencapai Rp113,7 miliar pada 2025, kebijakan pengendalian tembakau di Banda Aceh kini tidak hanya diarahkan pada pembatasan aktivitas merokok, tetapi juga pada upaya menekan dampak kesehatan dan pembiayaan medis yang ditimbulkannya.
Baca Juga:

