Infrastruktur Pascabencana Aceh Belum Pulih, Dek Fadh Desak Daerah Tak Menunggu
Pemkab dan pemkot diminta aktif berkoordinasi dengan BWS dan BPJN agar jalan, jembatan, irigasi, dan sawah rusak segera ditangani
THE ATJEH NET — Sejumlah infrastruktur di Aceh yang rusak akibat bencana hidrometeorologi belum seluruhnya tertangani. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh meminta pemerintah kabupaten dan kota tidak menunggu pemerintah pusat untuk mempercepat pemulihan.
Menurut Dek Fadh, pemerintah daerah perlu aktif menginventarisasi kerusakan dan menyampaikan kebutuhan penanganan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh. Koordinasi itu diperlukan untuk memastikan kerusakan ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami harap kabupaten/kota terus komunikasi dengan BWS dan BPJN, agar masalah yang ada bisa diselesaikan di bawah,” ujar Dek Fadh dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara virtual dari Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Ia mengatakan persoalan yang dihadapi sejumlah daerah relatif serupa, mulai dari kerusakan sawah, jaringan irigasi, bendungan, jalan hingga jembatan.
Pemulihan infrastruktur tersebut dinilai mendesak karena berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat dan sektor pertanian. Kerusakan jaringan irigasi, misalnya, dapat mengganggu distribusi air ke areal persawahan dan berpengaruh terhadap produktivitas petani.
Terhambat Kewenangan dan Anggaran
Dek Fadh mengatakan sebagian pekerjaan memang menjadi kewenangan BWS dan BPJN. Namun, terdapat pula infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
Masalahnya, tidak semua daerah memiliki anggaran yang cukup untuk menangani kerusakan tersebut.
“Kami tahu pekerjaan yang dilakukan BWS dan BPJN. Akan tetapi, ada yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten yang tidak bisa dikerjakan karena tidak memiliki anggaran,” katanya.
Kondisi itu membuat koordinasi menjadi penting. Pemerintah daerah diminta segera memetakan kerusakan berdasarkan tingkat urgensi dan kewenangan, kemudian membawanya ke instansi teknis yang dapat melakukan penanganan.
“Jangan sampai yang parah justru terlambat ditangani. Kita harus aktif dan proaktif,” ujar Dek Fadh.
Sawang Jadi Contoh
Salah satu wilayah yang disorot adalah Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dek Fadh menyebut masih terdapat jalan dan jembatan yang belum rampung ditangani setelah terdampak bencana.
Kerusakan tersebut berpotensi menghambat mobilitas warga apabila penanganannya kembali tertunda. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dengan balai teknis untuk menentukan pekerjaan yang dapat ditangani berdasarkan kewenangan.
Selain akses jalan dan jembatan, kondisi jaringan irigasi juga menjadi perhatian. Infrastruktur pengairan yang rusak dapat menghambat pasokan air ke lahan pertanian, terutama ketika petani memasuki masa tanam.
Rapat koordinasi itu mempertemukan pemerintah kabupaten/kota dengan BWS Sumatera I, BPJN Aceh, Kementerian Pekerjaan Umum, serta instansi terkait. Pembahasannya diarahkan pada pemetaan kerusakan, pembagian kewenangan, dan percepatan rehabilitasi infrastruktur pascabencana.
Bagi pemerintah daerah, persoalannya kini bukan hanya mendata kerusakan, tetapi memastikan setiap kerusakan memiliki jalur penanganan yang jelas. Infrastruktur yang dibiarkan terlalu lama rusak berisiko memperpanjang dampak bencana terhadap aktivitas warga dan perekonomian daerah.
Baca Juga:

