SWIPE UP TO READ

Enam Tahun Bekerja, Mantan Terapis Refleksi di Banda Aceh Laporkan Bos atas Dugaan Pelecehan Seksual

Mantan terapis mengaku mengalami dugaan pelecehan selama bekerja. Polisi kini memeriksa korban, saksi, dan meminta pendampingan psikolog

THE ATJEH NET
—  Seorang mantan terapis pijat refleksi berinisial LP, 23 tahun, melaporkan pemilik usaha tempatnya bekerja ke Polresta Banda Aceh atas dugaan pelecehan seksual. LP mengaku perlakuan tersebut terjadi berulang selama sekitar enam tahun ketika dirinya bekerja di usaha Bugar Refleksi.

Laporan terhadap pemilik usaha berinisial S itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH. 

Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan laporan tersebut. Polisi masih mendalami keterangan pelapor dan mengumpulkan bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Kasus yang dilaporkan oleh korban LP saat ini dalam penanganan Unit PPA,” kata Dizha, Kamis, 3 September 2026.

Penyidik, kata dia, akan memeriksa LP dan sejumlah saksi. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap LP dengan melibatkan tenaga ahli.

“Penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terhadap korban juga akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog,” ujarnya.

Mengaku Berada di Bawah Tekanan Atasan

Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, LP mengaku dugaan pelecehan bermula ketika dirinya diminta memberikan pelayanan pijat kepada S.

Namun, menurut LP, situasi kemudian berubah. Ia mengaku diarahkan melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya ketika berada di ruangan tersebut.

LP mengatakan posisi S sebagai pemilik sekaligus atasannya membuat dirinya takut menolak. Ia khawatir kehilangan pekerjaan jika tidak mengikuti kemauan S.

Menurut pengakuan LP, dugaan tindakan seksual itu kemudian berlangsung berulang selama sekitar enam tahun masa kerjanya.

LP baru memutuskan melaporkan persoalan tersebut setelah bertahun-tahun memilih diam.

Ia juga menyampaikan kepada polisi mengenai dugaan adanya perempuan lain yang pernah mengalami perlakuan serupa. Namun, informasi mengenai kemungkinan korban lain tersebut masih berupa keterangan pelapor dan perlu diverifikasi melalui penyelidikan.

Polisi belum menyimpulkan kebenaran seluruh tuduhan yang disampaikan LP. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” kata Dizha.

Persoalan Ijazah dan Denda Kerja

Selain dugaan pelecehan seksual, LP melaporkan persoalan lain yang berkaitan dengan hubungan kerjanya.

Ia mengaku ijazah asli miliknya diduga ditahan oleh pihak usaha. LP juga menyebut terdapat ketentuan denda Rp2 juta bagi karyawan yang berhenti sebelum masa kontrak berakhir.

Persoalan hubungan kerja tersebut merupakan bagian lain dari keterangan yang disampaikan LP dan belum menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum.

Polresta Banda Aceh masih memproses laporan tersebut dan akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Enam Tahun Bekerja, Mantan Terapis Refleksi di Banda Aceh Laporkan Bos atas Dugaan Pelecehan Seksual
  • Enam Tahun Bekerja, Mantan Terapis Refleksi di Banda Aceh Laporkan Bos atas Dugaan Pelecehan Seksual
  • Enam Tahun Bekerja, Mantan Terapis Refleksi di Banda Aceh Laporkan Bos atas Dugaan Pelecehan Seksual
  • Enam Tahun Bekerja, Mantan Terapis Refleksi di Banda Aceh Laporkan Bos atas Dugaan Pelecehan Seksual
  • Enam Tahun Bekerja, Mantan Terapis Refleksi di Banda Aceh Laporkan Bos atas Dugaan Pelecehan Seksual
  • Enam Tahun Bekerja, Mantan Terapis Refleksi di Banda Aceh Laporkan Bos atas Dugaan Pelecehan Seksual