DPO Kasus KDRT dan Kekerasan terhadap Anak di Pidie Ditangkap di Deli Serdang
Polisi menangkap pria 49 tahun yang menjadi DPO kasus kekerasan terhadap anak di Pidie setelah keberadaannya terlacak di Sumatera Utara
THE ATJEH NET — Polisi menangkap J, 49 tahun, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pidie, Aceh. J ditangkap di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah keberadaannya terlacak penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Iptu Mirzan mengatakan J ditangkap personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie di Dusun Setia Tirta, Gang Mulia, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin malam, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
“J merupakan residivis yang masuk DPO perkara dugaan KDRT dan kekerasan terhadap anak,” kata Mirzan di Pidie, Jumat, 5 September 2026.
Perkara tersebut terjadi di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban merupakan perempuan berusia 15 tahun yang saat itu berstatus pelajar.
Menurut polisi, kasus terungkap setelah ibu korban yang sedang berjualan keliling mendapat telepon dari tetangga dan diminta segera pulang. Sesampainya di rumah, ibu korban mendapati anaknya mengalami luka pada bagian wajah.
Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan yang dilakukan J, yang disebut sebagai ayah tirinya.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, J masuk ke rumah menggunakan kunci cadangan. J kemudian diduga membekap korban. Saat korban berteriak meminta pertolongan, J diduga menutup mulut korban dan memukul bagian wajah serta dada.
Teriakan korban terdengar oleh tetangga. Setelah warga mendatangi lokasi, J disebut melepaskan korban. Korban kemudian berlari ke rumah tetangga untuk meminta perlindungan.
Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Penyidik Satreskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan J yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Penyelidikan mengarah ke Sumatera Utara. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan J, personel URC Satreskrim Polres Pidie bergerak ke Deli Serdang dan menangkapnya.
J kini diamankan di Polres Pidie untuk menjalani proses hukum. Polisi menyebut perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Mirzan mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi serta tersangka sebelum pemberkasan perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.
“Penyidik segera melengkapi alat bukti, mengumpulkan keterangan saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada penuntut umum,” ujarnya.
Baca Juga:

