SWIPE UP TO READ

Data Penerima Huntap Aceh Tamiang Diverifikasi, 1.065 KK Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Verifikasi 5.560 KK menemukan data ganda, sengketa tanah, dan keluarga penumpang dalam daftar calon penerima huntap
Tampilan salah satu hunian tetap (huntap) korban banjir Aceh Tamiang, dengan desain Rumah Anti Gempa (RAG) yang dirancang oleh Inventor di Kampung Sekerak Kiri Kecamatan Sekerak. Dok.Satgas PRR/Antara Aceh/Andre.

THE ATJEH NET — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menemukan 1.065 kepala keluarga (KK) tidak memenuhi syarat sebagai penerima hunian tetap (huntap) setelah memverifikasi 5.560 KK dalam daftar awal penerima bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.

Validasi dilakukan dengan mencocokkan data by name by address (BNBA) dengan kondisi faktual di lapangan. Tim teknis mendatangi rumah calon penerima untuk memeriksa identitas, status kepemilikan tanah, dan kondisi tempat tinggal.

Koordinator Huntap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Mukhsal, mengatakan verifikasi diperlukan agar pembangunan rumah tidak salah sasaran.

“Hal pertama yang kami lakukan adalah menurunkan tim teknis untuk memvalidasi data sesuai BNBA, apakah nama-nama yang ada dalam SK sudah sesuai dan apakah mereka benar-benar berhak menerima rumah ini,” kata Mukhsal di Aceh Tamiang, Selasa.

Dari verifikasi sementara, sebanyak 3.704 KK dinyatakan sah sebagai penerima. Adapun 1.065 KK tidak memenuhi persyaratan karena sejumlah persoalan, di antaranya data ganda, sengketa kepemilikan tanah, dan status sebagai keluarga yang menumpang.

Jumlah tersebut belum mencakup seluruh 5.560 KK karena proses validasi masih berjalan.

Data Diverifikasi dari Rumah ke Rumah

Anggota Tim Teknis Huntap Aceh Tamiang, Andri, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah.

Tim mencocokkan dokumen kependudukan dengan kondisi penerima di lapangan, sekaligus memeriksa status tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan huntap.

“Kami turun langsung secara door-to-door untuk mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan data administratif,” ujar Andri.

Verifikasi ini menjadi bagian penting karena bantuan rumah tidak hanya bergantung pada nama yang tercantum dalam daftar penerima. Status tanah dan kesesuaian dokumen menjadi persyaratan sebelum pembangunan dapat dilakukan.

Pembangunan 312 Unit Berjalan

Di tengah proses validasi, pembangunan huntap tetap berlangsung. Hingga 14 September 2026, sebanyak 67 unit telah rampung dan 245 unit lainnya masih dalam pengerjaan.

Huntap dibangun melalui dua skema, yakni in situ dan relokasi mandiri. Huntap in situ dibangun di lokasi rumah semula yang dinyatakan aman. Sementara relokasi mandiri dilakukan di atas tanah yang disiapkan penerima sesuai persyaratan pemerintah.

Untuk pembangunan in situ, Pemkab Aceh Tamiang menggunakan empat mitra penyedia teknologi rumah, yaitu PT Gubah Fifarian Indotama dengan Rumah Aman Gempa, PT Haza Gemilang Abadi dengan Rumah Instan Aman Praktis, PT Era Modular Perkasa dengan Rumah Pasangan Keluarga Harapan, serta PT Guriang Manggung Padjadjaran dengan Rumah Instan Kuat Sehat Aman.

Setiap unit mendapat dukungan anggaran pemerintah pusat sebesar Rp60 juta.

Adapun pada skema relokasi mandiri, dana pembangunan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat. Pembangunan dilakukan secara swadaya dengan mengikuti petunjuk teknis dan surat keputusan penerima tahap I hingga tahap IV.

Pemkab Aceh Tamiang masih melanjutkan validasi data dan pengawasan pembangunan. Pemerintah daerah mencocokkan data penerima, status tanah, dan perkembangan fisik rumah sebelum bantuan diberikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  •  Data Penerima Huntap Aceh Tamiang Diverifikasi, 1.065 KK Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat
  •  Data Penerima Huntap Aceh Tamiang Diverifikasi, 1.065 KK Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat
  •  Data Penerima Huntap Aceh Tamiang Diverifikasi, 1.065 KK Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat
  •  Data Penerima Huntap Aceh Tamiang Diverifikasi, 1.065 KK Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat
  •  Data Penerima Huntap Aceh Tamiang Diverifikasi, 1.065 KK Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat
  •  Data Penerima Huntap Aceh Tamiang Diverifikasi, 1.065 KK Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat