SWIPE UP TO READ

Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA, Siapkan Somasi terhadap PTPN IV

Warga Beurandang Dayah, Aceh Utara, menunjuk LBH ANKARA untuk memperjuangkan klaim lahan yang disebut dikuasai PTPN IV Regional 6

THE ATJEH NET — Warga Desa Beurandang Dayah, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANKARA sebagai kuasa hukum dalam persoalan lahan yang mereka klaim selama ini dikuasai PTPN IV Regional 6.

Penunjukan kuasa hukum tersebut menjadi langkah awal warga untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status lahan, termasuk riwayat penguasaan, batas Hak Guna Usaha (HGU), serta administrasi pertanahan yang menjadi dasar penguasaan perusahaan.

Direktur Wilayah LBH ANKARA Aceh Utara-Lhokseumawe, M. Azhar atau Azhar GRAM, mengatakan tim hukum sedang menyiapkan langkah hukum berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki masyarakat.

Menurut Azhar, pendampingan hukum tersebut bukan sekadar formalitas. LBH ANKARA akan menguji persoalan penguasaan lahan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

### Siapkan Somasi untuk PTPN IV

Langkah pertama yang disiapkan LBH ANKARA adalah mengirimkan somasi kepada PTPN IV Regional 6.

Somasi itu akan meminta klarifikasi dan penyelesaian terkait aktivitas perusahaan yang menurut warga berlangsung di atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola masyarakat.

Jika tidak ada penyelesaian, LBH ANKARA mempertimbangkan mengajukan gugatan perdata. Gugatan tersebut dapat diarahkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk memperjuangkan pengakuan atas hak pengelolaan lahan dan tuntutan ganti kerugian apabila kerugian dapat dibuktikan.

Azhar mengatakan seluruh langkah hukum akan disesuaikan dengan bukti yang ditemukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Buka Kemungkinan Gugatan ke PTUN

LBH ANKARA juga membuka kemungkinan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terutama jika persoalan yang ditemukan berkaitan dengan legalitas keputusan administrasi pertanahan.

Salah satu hal yang akan didalami adalah dokumen dan proses administrasi yang berkaitan dengan HGU yang menjadi objek persoalan.

Namun, klaim warga maupun dugaan persoalan administrasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum oleh lembaga berwenang.

### Jalur Pidana Masih Terbuka

LBH ANKARA juga tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pidana jika dalam proses pendalaman ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Azhar mengatakan laporan pidana tidak akan ditempuh hanya berdasarkan klaim. Langkah tersebut, kata dia, harus didasarkan pada bukti yang cukup dan terpenuhinya unsur pidana.

“Kami akan menempuh seluruh langkah hukum berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Azhar.

### Minta BPN Periksa Riwayat dan Batas HGU

Warga bersama kuasa hukumnya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta kementerian dan lembaga terkait turun memeriksa persoalan tersebut.

Pemeriksaan yang diminta mencakup dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, serta batas HGU di kawasan Beurandang Dayah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status lahan berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan semata berdasarkan klaim salah satu pihak.

Persoalan serupa sebelumnya juga muncul di Desa Beurandang Asan. Kini, warga Beurandang Dayah memilih jalur hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari wilayah kelola masyarakat.

PTPN IV Regional 6 dan pihak terkait lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas klaim warga tersebut. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PTPN IV mengenai penunjukan LBH ANKARA dan rencana somasi tersebut.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA, Siapkan Somasi terhadap PTPN IV
  • Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA, Siapkan Somasi terhadap PTPN IV
  • Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA, Siapkan Somasi terhadap PTPN IV
  • Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA, Siapkan Somasi terhadap PTPN IV
  • Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA, Siapkan Somasi terhadap PTPN IV
  • Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA, Siapkan Somasi terhadap PTPN IV