SWIPE UP TO READ

UKW SPS Aceh, 23 Wartawan Kompeten Diingatkan Tetap Belajar

Sebanyak 23 dari 28 peserta dinyatakan kompeten. SPS Aceh mengingatkan kompetensi wartawan harus tercermin dalam karya jurnalistik, bukan sekadar sert

THE ATJEH NET — Sebanyak 23 wartawan dinyatakan kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Mandiri Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh Gelombang I. Namun, kelulusan tersebut bukan akhir dari proses meningkatkan kemampuan jurnalistik.

Pesan itu disampaikan Ketua SPS Aceh Muktaruddin dalam penutupan UKW Mandiri di Aula Hotel Diana Banda Aceh, Sabtu, 29 Agustus 2026.

UKW yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2026 tersebut diikuti 28 wartawan dari berbagai daerah di Aceh. Sebanyak 23 peserta dinyatakan kompeten, sedangkan lima lainnya belum kompeten.

Penguji UKW, Romlan, mengatakan para peserta menjalani 11 mata uji selama tiga hari untuk jenjang Muda, Madya, dan Utama.

“Dari 28 peserta UKW, 23 dinyatakan kompeten, 5 tidak kompeten atau 82 persen lulus dengan predikat kompeten,” kata Romlan.

Menurut Muktaruddin, wartawan yang telah dinyatakan kompeten tidak seharusnya berhenti belajar. Sertifikat UKW merupakan bukti bahwa peserta memenuhi standar kompetensi pada saat mengikuti ujian, tetapi kemampuan itu harus terus dipelihara dan dikembangkan dalam pekerjaan sehari-hari.

Ia juga meminta peserta yang belum kompeten tidak menganggap hasil tersebut sebagai kegagalan dalam menjalankan profesi jurnalistik.

“Tidak lulus dalam uji kompetensi bukan berarti gagal menjadi wartawan. Tetap bisa menjadi wartawan, tetapi belum dinyatakan kompeten,” ujar Muktaruddin.

Ia mengatakan peserta yang belum kompeten masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kemampuan dan mengikuti UKW kembali.

Kompetensi Harus Terlihat dalam Berita

Muktaruddin mengingatkan wartawan yang telah lulus UKW agar tidak menjadikan sertifikat sebagai ukuran tunggal profesionalisme.

Menurut dia, kemampuan wartawan semestinya terlihat dari bagaimana mereka menjalankan tugas dan menghasilkan karya jurnalistik.

“UKW merupakan sarana untuk mengukur sejauh mana seorang wartawan memahami dan menguasai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik, serta penerapannya dalam praktik di lapangan,” katanya.

Karena itu, kompetensi wartawan perlu tercermin dalam proses mencari, memverifikasi, mengolah, dan menyajikan informasi. Akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap kode etik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan tersebut.

Muktaruddin juga mengingatkan wartawan yang telah dinyatakan kompeten agar tidak merasa lebih hebat dibandingkan wartawan lainnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi catatan bahwa UKW tidak seharusnya dipandang sebagai tujuan akhir. Setelah ujian selesai, wartawan tetap berhadapan dengan tuntutan untuk menghasilkan berita yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

UKW Mandiri SPS Aceh Gelombang I digelar bekerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Pikiran Rakyat. Kegiatan tersebut ditutup Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Musriadi.

Musriadi berharap wartawan yang telah dinyatakan kompeten dapat menerapkan kemampuan yang diperoleh dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Diharapkan dapat menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, akurat, berimbang serta menjadi wartawan yang benar-benar kompeten, profesional dan berintegritas,” kata Musriadi.

Dengan demikian, hasil UKW menjadi salah satu tahapan dalam perjalanan profesional wartawan. Ukuran berikutnya adalah bagaimana standar kompetensi tersebut diterapkan ketika berhadapan dengan fakta, sumber berita, tekanan kepentingan, dan kebutuhan publik atas informasi yang akurat.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • UKW SPS Aceh, 23 Wartawan Kompeten Diingatkan Tetap Belajar
  • UKW SPS Aceh, 23 Wartawan Kompeten Diingatkan Tetap Belajar
  • UKW SPS Aceh, 23 Wartawan Kompeten Diingatkan Tetap Belajar
  • UKW SPS Aceh, 23 Wartawan Kompeten Diingatkan Tetap Belajar
  • UKW SPS Aceh, 23 Wartawan Kompeten Diingatkan Tetap Belajar
  • UKW SPS Aceh, 23 Wartawan Kompeten Diingatkan Tetap Belajar