SWIPE UP TO READ

Terpidana Pemerkosaan Anak Sempat Kabur ke Luar Negeri, Ditangkap di Aceh Besar

Hampir empat tahun menjadi buronan, Muhammad Yusuf sempat terpantau berada di luar negeri sebelum kembali ke Aceh dan ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

THE ATJEH NET
- Terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak, Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri, 22 tahun, sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh di Aceh Besar.

Muhammad Yusuf ditangkap di sebuah rumah di Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Ia hampir empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan sempat diwarnai perlawanan. Muhammad Yusuf mencoba melarikan diri melalui jendela rumah saat petugas hendak mengamankannya.

“Dalam proses pengamanan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri melalui jendela rumah,” kata Ali, Selasa, 25 Agustus 2026.

Petugas kemudian mengejar Muhammad Yusuf hingga sekitar satu kilometer. Tim Tabur juga melepaskan tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya berhasil mengamankan terpidana dalam kondisi selamat.

Sempat Kabur ke Luar Negeri

Muhammad Yusuf merupakan warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Ia dinyatakan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth pada 31 Mei 2022.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Namun, Muhammad Yusuf melarikan diri saat menjalani hukuman. Setelah keberadaannya tidak diketahui, Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkannya sebagai DPO.

Kejari Aceh Besar kemudian meminta bantuan Kejati Aceh untuk melakukan pencarian dan penangkapan melalui surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tertanggal 15 November 2022.

Tim Tabur lalu melakukan pelacakan. Pada 2023, petugas memperoleh informasi bahwa Muhammad Yusuf telah melarikan diri ke luar negeri. Meski begitu, pemantauan terhadap keberadaannya tetap dilakukan.

Sekitar Mei 2026, tim mendapatkan informasi bahwa terpidana telah kembali ke Aceh dan berada di kawasan Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro.

Petugas kemudian mencoba menangkapnya. Namun, Muhammad Yusuf kembali berhasil melarikan diri.

### Kembali Bersembunyi di Aceh Besar

Pencarian terhadap Muhammad Yusuf terus dilakukan di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Aceh. Tim juga berkoordinasi dengan masyarakat dan personel Polsek Kuta Baro untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaannya.

Dari hasil pelacakan, petugas akhirnya mengetahui bahwa terpidana berada di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam.

Informasi tersebut ditindaklanjuti hingga Tim Tabur menemukan Muhammad Yusuf di sebuah rumah dan menangkapnya pada Selasa siang.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ali mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Aceh memburu para tersangka dan terpidana yang masuk dalam DPO.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang yang masih berupaya menghindari proses hukum,” ujar Ali.

Kejati Aceh juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masih masuk DPO untuk menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Terpidana Pemerkosaan Anak Sempat Kabur ke Luar Negeri, Ditangkap di Aceh Besar
  • Terpidana Pemerkosaan Anak Sempat Kabur ke Luar Negeri, Ditangkap di Aceh Besar
  • Terpidana Pemerkosaan Anak Sempat Kabur ke Luar Negeri, Ditangkap di Aceh Besar
  • Terpidana Pemerkosaan Anak Sempat Kabur ke Luar Negeri, Ditangkap di Aceh Besar
  • Terpidana Pemerkosaan Anak Sempat Kabur ke Luar Negeri, Ditangkap di Aceh Besar
  • Terpidana Pemerkosaan Anak Sempat Kabur ke Luar Negeri, Ditangkap di Aceh Besar