Sawah Aceh Tertimbun Bencana, Batas Lahan Petani Hilang dan Berpotensi Picu Konflik
Pemerintah Aceh mendata ulang 16.283 hektare sawah rusak berat karena pematang dan batas lahan di sejumlah lokasi tak lagi terlihat
![]() |
| Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia |
THE ATJEH NET — Bencana yang merusak ribuan hektare sawah di Aceh meninggalkan persoalan lain di luar pemulihan lahan. Pematang dan batas kepemilikan sejumlah lahan petani hilang tertimbun material, sehingga pemerintah perlu melakukan pemetaan ulang untuk mencegah sengketa.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia, mengatakan sekitar 16.283 hektare sawah yang sebelumnya dikategorikan rusak berat kini kembali diidentifikasi. Pendataan diperlukan untuk memastikan kondisi dan tingkat kerusakan lahan setelah penanganan bencana dilakukan.
“Kita sudah dua kali menyurati dinas kabupaten/kota untuk melakukan identifikasi kembali. Ada kemungkinan sebagian lahan yang sebelumnya rusak berat sekarang sudah turun status menjadi rusak sedang, bahkan sebagian kecil sudah direhabilitasi,” kata Azanuddin di Banda Aceh, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut dia, persoalan tidak hanya menyangkut kondisi fisik sawah. Di sejumlah lokasi, material bencana membuat pematang dan batas lahan tidak lagi terlihat.
“Ini sangat penting karena pada sejumlah lokasi, pematang dan batas-batas tanah sudah tidak terlihat lagi,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat pemetaan ulang menjadi penting sebelum rehabilitasi sawah rusak berat dilakukan. Pemerintah Aceh akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memetakan kembali batas lahan masyarakat.
“Kita harus memetakan kembali batas lahan untuk menghindari potensi persoalan atau konflik di kemudian hari,” kata Azanuddin.
Data Sawah Rusak Diverifikasi Ulang
Pemerintah Aceh sebelumnya mencatat sekitar 16.283 hektare sawah mengalami kerusakan berat. Namun, kondisi di lapangan dinilai dapat berubah setelah sebagian lahan mendapat penanganan.
Karena itu, hasil identifikasi terbaru akan digunakan untuk menentukan kebutuhan penanganan sekaligus menjadi dasar pemerintah pusat dalam memetakan kebutuhan anggaran rehabilitasi sawah rusak berat.
Sementara untuk sawah dengan tingkat kerusakan ringan dan sedang, program pemulihan terus berjalan. Hingga 25 Agustus 2026, realisasi anggaran pemulihan sawah mencapai 52,9 persen atau sekitar Rp272,3 miliar dari total anggaran sekitar Rp515 miliar.
Pemerintah Aceh menargetkan penanganan sekitar 40.852 hektare sawah rusak ringan dan sedang. Pemerintah berharap sebagian lahan tersebut dapat kembali ditanami pada musim tanam Oktober.
Namun, pemulihan sawah menghadapi kendala lain berupa keterbatasan air akibat musim kemarau serta kerusakan jaringan irigasi primer, sekunder dan tersier akibat bencana.
Untuk mengatasinya, pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung pertanian, antara lain irigasi perpompaan dan perpipaan.
Pemulihan Lahan Tak Bisa Hanya dengan Alat Berat
Azanuddin mengatakan karakter material yang menimbun sawah berbeda-beda di setiap daerah. Ada lahan yang tertutup pasir, tanah liat hingga material berbatu. Karena itu, penanganannya tidak bisa diseragamkan.
Pemerintah Aceh menyiapkan beberapa opsi, mulai dari pemanfaatan material endapan untuk kebutuhan tertentu hingga rehabilitasi menyeluruh agar lahan kembali berfungsi sebagai sawah.
Kajian cepat terhadap sawah rusak berat ditargetkan selesai hingga akhir 2026. Setelah itu pemerintah akan menyusun Survey, Investigation and Design (SID), melakukan inventarisasi dan pemetaan batas lahan, kemudian menyiapkan pekerjaan fisik yang dapat dilanjutkan pada 2027.
Bagi petani, pemulihan fisik sawah menjadi kebutuhan mendesak. Namun, kepastian mengenai batas dan kepemilikan lahan juga menjadi bagian penting dari proses pemulihan.
Tanpa pemetaan ulang, lahan yang sebelumnya memiliki batas jelas berisiko menimbulkan persoalan baru ketika proses rehabilitasi dan pengelolaan kembali dimulai.
Baca Juga:

