SWIPE UP TO READ

Polres Aceh Selatan Musnahkan 110 Batang Ganja, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Jaringan Narkoba

Barang bukti hasil pengungkapan kasus dimusnahkan terbuka. Polisi menegaskan pemberantasan narkoba dilakukan lewat penindakan dan pencegahan.
Kapolres Aceh Selatan bersama pejabat lintas intansi memusnahkan narkotika jenis ganja, JUmat (31/7/2026)

ACEH SELATAN — Polres Aceh Selatan memusnahkan 110 batang ganja hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Jumat, 31 Juli 2026. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus penegasan bahwa aparat tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan wajib dalam penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk transparansi kepada publik.

"Ini bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," kata Ricki.

Ia mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ladang ganja. Menurut dia, pengungkapan tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolri dan Kapolda Aceh untuk memperkuat pemberantasan narkotika.

Ricki menegaskan upaya memerangi narkoba tidak dapat dibebankan kepada kepolisian semata. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai perlu terlibat agar peredaran narkotika dapat ditekan.

Selain penindakan, Polres Aceh Selatan juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum besi menggunakan bahan bakar minyak hingga seluruh barang bukti habis terbakar. Proses tersebut disaksikan unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan pemusnahan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti narkotika secara terbuka merupakan prosedur yang lazim dilakukan setelah penyitaan dalam perkara pidana, sebagai bentuk akuntabilitas penanganan barang bukti sekaligus memastikan barang tersebut tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Polres Aceh Selatan Musnahkan 110 Batang Ganja, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Jaringan Narkoba
  • Polres Aceh Selatan Musnahkan 110 Batang Ganja, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Jaringan Narkoba
  • Polres Aceh Selatan Musnahkan 110 Batang Ganja, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Jaringan Narkoba
  • Polres Aceh Selatan Musnahkan 110 Batang Ganja, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Jaringan Narkoba
  • Polres Aceh Selatan Musnahkan 110 Batang Ganja, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Jaringan Narkoba
  • Polres Aceh Selatan Musnahkan 110 Batang Ganja, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Jaringan Narkoba