SWIPE UP TO READ

Perubahan Perilaku Anak Buka Dugaan Kekerasan Seksual, Pria 41 Tahun Diamankan Polisi

Ibu korban melapor setelah melihat perubahan perilaku anaknya. Polisi menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi berulang
Seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026)

THE ATJEH NET - Perubahan perilaku seorang anak berusia 4 tahun menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual di Aceh Besar. Polisi kemudian mengamankan QZ, 41 tahun, warga Aceh Besar, pada Kamis, 20 Agustus 2026.

QZ diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Ia kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut bermula dari kecurigaan ibu korban terhadap perubahan perilaku anaknya.

"Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut," kata Dizha.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal 11 Desember 2025. Dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Korban Ceritakan Dugaan Kekerasan kepada Ibu

Kecurigaan ibu korban muncul pada 30 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, ia melihat perubahan tingkah laku anaknya dan kemudian menanyakan kondisi korban.

Menurut polisi, korban kemudian menceritakan kepada ibunya mengenai dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan terlapor secara berulang.

"Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang," ujar Dizha.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang ditindaklanjuti penyidik dalam penyelidikan perkara.

Polisi kemudian melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan ahli, melakukan observasi, mengumpulkan alat bukti serta menggelar perkara.

Terlapor Diamankan di Bengkel

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan QZ di sebuah bengkel di Desa Ajuen pada Kamis sekitar pukul 13.20 WIB.

Tim Unit IV PPA kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan QZ tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai proses penangkapannya.

"Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh," kata Dizha.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

"Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban," ujar Dizha.

Polisi belum mengungkap secara rinci bentuk kekerasan seksual yang diduga dialami korban. Karena korban masih berusia 4 tahun, identitas anak dan informasi yang dapat mengarah pada identitasnya tidak dicantumkan untuk melindungi korban.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Perubahan Perilaku Anak Buka Dugaan Kekerasan Seksual, Pria 41 Tahun Diamankan Polisi
  • Perubahan Perilaku Anak Buka Dugaan Kekerasan Seksual, Pria 41 Tahun Diamankan Polisi
  • Perubahan Perilaku Anak Buka Dugaan Kekerasan Seksual, Pria 41 Tahun Diamankan Polisi
  • Perubahan Perilaku Anak Buka Dugaan Kekerasan Seksual, Pria 41 Tahun Diamankan Polisi
  • Perubahan Perilaku Anak Buka Dugaan Kekerasan Seksual, Pria 41 Tahun Diamankan Polisi
  • Perubahan Perilaku Anak Buka Dugaan Kekerasan Seksual, Pria 41 Tahun Diamankan Polisi