Penipuan Top Up DANA di Banda Aceh, Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Lain
Polisi masih mendalami dugaan penipuan dengan modus top up DANA setelah menangkap pemuda yang diduga menyasar sedikitnya delapan konter
![]() |
| Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan AA (24), warga salah satu gampong di Kecamatan Darussalam |
THE ATJEH NET - Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan dengan modus top up DANA di Banda Aceh. Seorang pemuda berinisial AA, 24 tahun, warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, telah ditangkap setelah diduga menyasar sedikitnya delapan konter.
AA diamankan Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pada Selasa dini hari, 18 Agustus 2026.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan delapan lokasi yang terdata berada di sejumlah wilayah Kota Banda Aceh. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.
"Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara ini," kata Dizha.
Sasar konter dengan modus top up
Menurut polisi, AA diduga mendatangi konter pulsa dan meminta pemilik melakukan top up DANA ke rekening atau akun SeaBank atas nama AA.
Setelah saldo ditransfer sesuai nominal yang diminta, AA diduga pergi menggunakan sepeda motor tanpa membayar uang kepada pemilik konter.
Polisi mencatat sedikitnya delapan lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian, yakni konter ponsel di Lingke depan Polda, kawasan Alue Naga, Simpang Kajhu, Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, serta kios kelontong di Lamdingin, Ulee Kareng, dan Lambhuk.
"Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujar Dizha.
Polisi menyita satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan AA dalam menjalankan aksinya.
Polisi masih dalami perkara
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat dan laporan polisi mengenai dugaan penipuan dengan modus top up. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa AA berada di sebuah warung kopi di Gampong Lambitra. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkapnya.
AA dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan uang hasil kejahatan. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, uang tersebut diduga digunakan untuk judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
Namun, dugaan penggunaan uang tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan awal dan belum menjadi fakta yang telah diputus pengadilan.
Atas perkara dugaan penipuan tersebut, AA dijerat Pasal 492 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Polisi belum menyebut adanya jumlah kerugian keseluruhan dari delapan lokasi yang terdata. Penyidik juga masih membuka kemungkinan bertambahnya lokasi atau korban berdasarkan hasil pendalaman kasus.
Baca Juga:
