SWIPE UP TO READ

Pencurian Emas Rp19 Juta di Banda Aceh, Polisi Identifikasi Terduga Pelaku dari CCTV

Polisi mengidentifikasi RIF, 31 tahun, dari rekaman CCTV setelah dua cincin emas milik perempuan asal Lhokseumawe hilang dari kamar kos
Diburu Polisi, Wanita Terduga Pencuri Emas Akhirnya Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

THE ATJEH NET - Polisi mengidentifikasi RIF, 31 tahun, sebagai terduga pelaku pencurian dua cincin emas senilai sekitar Rp19 juta dari sebuah kamar kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Identitas RIF diketahui setelah penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi.

Setelah identitasnya diketahui dan polisi melakukan pencarian, RIF akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh pada Selasa sore, 18 Agustus 2026.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penyerahan diri tersebut pada Jumat, 21 Agustus 2026.

"Benar, wanita yang menjadi terduga pelaku pencurian di rumah kos akhirnya menyerahkan diri setelah terus diburu polisi," kata Dizha.

Peristiwa itu diketahui pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Sitti Zahra, 25 tahun, warga Lhokseumawe, baru kembali ke kamar kosnya.

Saat membuka lemari pakaian, korban mendapati dompet kecil berwarna merah yang disimpan di sela-sela pakaian telah hilang. Dompet tersebut berisi dua cincin emas.

Korban sempat mencari dompet di sekitar kamar, tetapi tidak menemukannya. Kerugian akibat kehilangan tersebut ditaksir sekitar Rp19 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh.

Identitas terungkap dari CCTV

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Salah satu petunjuk yang diperoleh penyidik berasal dari rekaman CCTV yang terpasang di rumah kos.

Dari rekaman tersebut, polisi mengaku dapat mengenali wajah dan mengidentifikasi RIF. Penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap perempuan tersebut.

"Polisi terus memburu terduga pelaku. Dari rekaman CCTV, wajahnya sudah dikenali dan identitasnya juga telah diketahui," ujar Dizha.

Setelah mengetahui dirinya dicari polisi, RIF kemudian mendatangi Polresta Banda Aceh dan menyerahkan diri.

Dalam pemeriksaan awal, RIF disebut mengaku telah menjual dua cincin emas tersebut di sebuah toko emas. Uang hasil penjualan, menurut keterangan sementara yang disampaikan polisi, digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bersenang-senang dan biaya pengobatan.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang yang diduga hasil pencurian.

Kasatreskrim mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan RIF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pencurian Emas Rp19 Juta di Banda Aceh, Polisi Identifikasi Terduga Pelaku dari CCTV
  • Pencurian Emas Rp19 Juta di Banda Aceh, Polisi Identifikasi Terduga Pelaku dari CCTV
  • Pencurian Emas Rp19 Juta di Banda Aceh, Polisi Identifikasi Terduga Pelaku dari CCTV
  • Pencurian Emas Rp19 Juta di Banda Aceh, Polisi Identifikasi Terduga Pelaku dari CCTV
  • Pencurian Emas Rp19 Juta di Banda Aceh, Polisi Identifikasi Terduga Pelaku dari CCTV
  • Pencurian Emas Rp19 Juta di Banda Aceh, Polisi Identifikasi Terduga Pelaku dari CCTV