Minyak Nilam Aceh Diusulkan Masuk Sistem Resi Gudang, Petani Berpeluang Dapat Pembiayaan Tanpa Cepat Menjual Hasil Panen
Pemerintah Aceh mengusulkan minyak nilam menjadi komoditas SRG untuk memperkuat pembiayaan dan posisi tawar petani.
![]() |
| Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Teuku Adi Darma, mengawal proses penetapan Minyak Nilam Aceh sebagai komoditas SRG |
THE ATJEH NET - Pemerintah Aceh mengusulkan minyak nilam ditetapkan sebagai komoditas dalam Sistem Resi Gudang (SRG) kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Skema ini diharapkan memberi petani akses pembiayaan sekaligus mengurangi tekanan untuk menjual hasil produksi saat harga rendah.
Proposal tersebut diserahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh Teuku Adi Darma kepada Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti, Diah Sandita Arisanti, di Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Penyerahan proposal itu turut disaksikan Asisten Deputi Kemitraan dan Rantai Pasok Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM RI Mety Kusmayanti serta sejumlah pemangku kepentingan dalam ekosistem nilam Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi petani sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Ini bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk melindungi dan sekaligus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani nilam," kata Nurlis di Banda Aceh, Jumat, 21 Agustus 2026.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, kata Nurlis, telah mengarahkan Disperindag Aceh untuk mengawal proses penetapan minyak nilam sebagai komoditas SRG.
Teuku Adi Darma mengatakan pemerintah berharap Bappebti dapat segera menetapkan minyak nilam sebagai komoditas SRG. Menurut dia, kebijakan tersebut berkaitan dengan kepentingan ribuan petani nilam di Aceh.
"Bapak Gubernur Mualem mengharapkan Bappebti segera menetapkan minyak nilam sebagai komoditas SRG. Ini menyangkut hajat hidup ribuan petani nilam di Aceh," ujar Adi.
Menurut Adi, minyak nilam merupakan salah satu komoditas unggulan Aceh dengan ekosistem yang dinilai telah siap untuk masuk dalam skema SRG.
"Instrumen ini sangat dinantikan petani dan para pelaku usaha sebagai penyangga utama ekonomi mereka. Inilah wujud tugas kita dalam melindungi petani melalui instrumen yang ada," katanya.
Didukung Pembiayaan
Pengembangan SRG minyak nilam juga didukung Kementerian UMKM melalui pendampingan terhadap ekosistem usaha tersebut. Pendampingan itu antara lain diwujudkan melalui perjanjian kerja sama dengan PT Razma Agro Jayana sebagai holding UMKM Nilam Aceh.
Asisten Deputi Kemitraan dan Rantai Pasok Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM RI Mety Kusmayantie mengatakan kementeriannya juga memfasilitasi akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Ini ibarat gayung bersambut, kami berharap program SRG ini dapat segera terealisasi," kata Mety.
Dukungan pembiayaan juga disampaikan perbankan. Kepala Divisi UMKM Bank Aceh Syariah Ziaur Rahmah mengatakan minyak nilam menjadi salah satu komoditas yang masuk dalam target pembiayaan bank tersebut dalam waktu dekat.
"Komoditas minyak nilam memang target pembiayaan dalam waktu dekat," ujar Ziaur.
Tim Mikro Business Group BSI Pusat, Irwan, juga menyatakan dukungan terhadap pengembangan skema tersebut.
Dalam skema SRG, hasil komoditas yang memenuhi persyaratan dapat disimpan di gudang yang telah memenuhi ketentuan dan pemiliknya memperoleh resi gudang sebagai bukti kepemilikan. Resi tersebut dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan sehingga pemilik komoditas tidak harus langsung menjual hasil produksinya.
Bagi petani dan pelaku usaha nilam, skema tersebut berpotensi memberi ruang untuk mengatur waktu penjualan dan memperoleh modal kerja tanpa harus melepas komoditas pada saat membutuhkan dana.
Bappebti Targetkan Berjalan Akhir Tahun
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG Bappebti Diah Sandita Arisanti mengatakan Bappebti akan mempercepat proses pembahasan usulan tersebut.
"Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah bisa dijalankan," kata Diah.
Selain Disperindag Aceh, Bank Aceh Syariah, BSI, dan Kementerian UMKM, proses pengusulan itu melibatkan sejumlah pihak dalam ekosistem nilam Aceh. Mereka antara lain Dewan Pertimbangan Kadin Aceh Zubir Sahim, Ketua Tim Pakar sekaligus Wakil Rektor III Universitas Samudra Nasruddin, perwakilan Direksi PT Pembangunan Aceh (PEMA) Muhammad Mulia, serta Direktur PT Razma Agro Jayana Teungku Razuan selaku pihak pemohon.
Jika penetapan terealisasi, minyak nilam akan menjadi bagian dari instrumen SRG setelah melalui proses penilaian dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Bappebti. Pemerintah Aceh berharap skema tersebut dapat memperkuat akses pembiayaan sekaligus meningkatkan posisi tawar petani dalam rantai usaha nilam.
Baca Juga:
