Kenalan dari Instagram Berujung Motor Dibawa Kabur, Pria 20 Tahun Ditangkap di Aceh Timur
Pria 20 tahun diduga membawa kabur motor mahasiswa setelah mengajak korban berkeliling Banda Aceh. Polisi menangkapnya di Aceh Timur
THE ATJEH NET - Perkenalan melalui Instagram berujung dugaan penggelapan sepeda motor di Banda Aceh. Seorang pria berinisial MM, 20 tahun, ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik mahasiswa yang baru dikenalnya melalui media sosial.
MM, warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, ditangkap di wilayah hukum Polres Aceh Timur pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 01.11 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan korban, Nurul Afwani, 23 tahun, sebelumnya berkenalan dengan MM melalui Instagram. Keduanya kemudian bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh, pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
“Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor milik korban,” kata Dizha.
Sekitar pukul 23.40 WIB, MM kemudian beralasan hendak mengambil pakaian di tempat kos seorang temannya. Ia meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Korban menuruti permintaan tersebut. Namun, MM tidak kunjung kembali. Korban juga tidak dapat lagi menghubunginya.
Sepeda motor yang dibawa MM merupakan Honda Vario 160 bernomor polisi BL 4348 LBL. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banda Aceh. Kerugian ditaksir sekitar Rp23 juta.
Polisi Lacak Pelaku hingga Aceh Timur
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan MM sekaligus kendaraan milik korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa MM diduga berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam.
Petugas akhirnya menemukan keberadaan MM dan mengamankannya di wilayah tersebut.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas,” ujar Dizha.
Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh kemudian menuju Polsek Nurussalam untuk membawa MM dan melanjutkan proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh. Polisi menyebut kendaraan itu rencananya akan dijual kepada orang lain.
Sepeda motor Honda Vario 160 kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolresta Banda Aceh bersama MM.
Polisi masih melengkapi penyidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, MM diproses atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Baca Juga:

